Home / Peristiwa / Video Asusila Jadi Alat Ancam Korban Pencabulan di Tasikmalaya
IMG-20250505-WA0021

Video Asusila Jadi Alat Ancam Korban Pencabulan di Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, amankan DSK (24) yang melakukan tindak pidana A susila kepada seorang anak dibawah umur.

Pelaku berasal dari Cikalong diamankan polisi dikawasan Cikarang, Bekasi Sabtu (1/5/25). Kini DSK sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, tersangka dengan korban awalnya berpacaran. Ditengah perjalanan, tersangka meminta hubunganya lebih. Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi.

Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada media, senin (05/05/2025).

Ironisnya lagi, tindakan susila pelaku sempat direkam serta disebar melalui media sosial korban. Alhasil, videonya nyebar melalui pesan percakapan.

“Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang laporkan anaknya jadi korban a susila. Malahan videonya disebar,” kata AKP Ridwan Budiarta.

Korban yang masih polos juga dimanfaatkan dengan direkam saat berbuat mesum. Rekaman ini dijadikan alat untuk mengancam korban agar mau berulang kali bersetubuh.

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,”ucap AKP Ridwan Budiarta.

Tasikmalaya. Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat jadi korban tindak pidana A susila. Dia disetubuhi pria dewasa yang di identifikasi sebagai kekasihnya bertahun tahun sejak 2022 sampai 2024.

BACA JUGA   Jebolnya Tanggul Dalam Suba, Jadi Rutinitas Tahunan Warga Bojong Nangka

Selain persetubuhan, tersangka juga video call susila yang kemudian direkam.

“Jadi ancaman menyertai proses persetubuhan ini. Korban ketakutan videonya disebar,” kata Ridwan Budiarta.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo menyebut kasus ini semakin mencuat setelah video susila sengaja di sebar pelaku. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang Rp 50 ribu.

“Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban,” kata Josner Ringgo.

“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” kata Josner Ringgo.

Berbagai alat bukti yang di amankan polisi, Satu (1) Hand Phone merk Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *