Home / Politik & Hukum / Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ketua BLM STISIP : Bukti Degradasi Kualitas Demokrasi
IMG_20230201_134039

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ketua BLM STISIP : Bukti Degradasi Kualitas Demokrasi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Tasikmalaya, Yasril Azmi Yahya turut menanggapi persoalan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 9 tahun.

Yasril menilai, usulan itu merupakan bukti adanya degradasi kualitas demokrasi di pemerintahan desa sebagai institusi tertua yang ada di Indonesia.

“Artinya, usulan itu adalah bukti Indonesia mengalami degradasi kualitas demokrasi hingga ke tingkat desa, sebagai institusi tertua di Indonesia,” ujar Yasril.

Sebab menurutnya, masa jabatan kekuasaan yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Hal ini tentu berbahaya, sama bahayanya dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden.

” Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah di masa Orde Baru,” lanjutnya.

Yasril juga mengatakan salah satu Founding Fathers bangsa ini, yakni Mohamad Hatta telah meyakini bahwa Indonesia menjadi negara demokrasi karena salah satunya adalah adanya demokrasi desa yang berlangsung sejak dulu.

“Bung Hatta, sedari dulu berkeyakinan bahwa demokrasi desa yang berlangsung sejak dulu, adalah salah satu pondasi kuat yang membuat Indonesia menjadi negara demokrasi, tapi sekarang nilai-nilai demokrasi itu di dirong-rong,” sambungnya.

BACA JUGA   Relawan Balad H Yanto Oce Siapkan Massa Pendukung Untuk Jokowi-Ma'ruf

Mahasiswa yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STISIP Tasikmalaya inimengaku tidak habis pikir dengan usulan para kepala desa yang meminta perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

“Idealnya jabatan publik yang dipilih itu 5 tahun maksimal 2 periode. Tapi ini bisa-bisanya UU No 6 Tahun 2014 (pemerintahan Desa) kades 6 tahun maksimal 3 periode. Sekarang malah minta nambah jadi 9 tahun dengan maksimal 3 periode. artinya 27 tahun”. pungkasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan kepala desa diusulkan untuk diperpanjang menjadi 9 tahun.

Usulan itu disampaikan ribuan orang yang terdiri dari kades dan aparaturnya melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17 Januari 2023) lalu.

Mereka secara terbuka, menunrut pemerintah pusat dan DPR agar pasal 39 Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa diganti, dari 6 tahun menjabat, jadi 9 tahun.

Bahkan mereka sampai mengancam akan menggemboskan suara Partai Politik di 2024 jika tuntutannya tidak di kabulkan.

Hal ini tentu mendapat ragam reaksi dari berbagai kalangan, baik dari para politisi, pengamat maupun para mahasiswa. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *