Home / Kab. Tasikmalaya / Sidang Gugatan Bendungan Leuwikeris, Para Tergugat Kembali Tidak Hadir
IMG-20180828-WA0005

Sidang Gugatan Bendungan Leuwikeris, Para Tergugat Kembali Tidak Hadir

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Sidang Gugatan Lahan Bendungan Leuwikeris yang melibatkan Presiden RI kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya Senin (27/08/2018).

Sidang kali ini adalah sidang mediasi kedua kalinya yang dipimpin oleh Hakim Ridwan Sundarwan S.H dan dihadiri Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH, Ecep Sukmanagara SPd SH, M Hidayat SH, Gilang Permana SH dan Para Penggugat serta perwakilan Bupati Tasikmalaya selaku Turut Tergugat I dan perwakilan Gubernur Jawa Barat selaku turut tergugat II. Sementara Para Tergugat utama (KJPP Adnan Hamidi, BBWS Citanduy, BPN Kabupaten Tasikmalaya) sejak sidang pertama belum pernah hadir. Menteri PUPR selaku turut tergugat III tidak hadir dan Presiden RI selaku turut tergugat IV juga tidak hadir.

Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH  mengatakan, pihaknya sudah menyederhanakan keinginan warga yang dituangkan secara tertulis dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Gubernur Jawa Barat selaku turut tergugat karena pada sidang sebelumnya ada permintaan dari kuasa hukum Gubernur Jawa Barat yang ingin mengetahui keinginan sederhana para tergugat.

Adapun isi dari keinginan warga diantaranya Para Tergugat dan Para Turut tergugat harus membayar tanah para penggugat dengan harga yang layak yaitu sebesar Rp.23.975.000.000. Jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak membayar maka para pengugat meminta dokumen harga pembebasan lahan yang sebenarnya dan meminta dokumen pencairan di bank BJB yg diduga tanpa melalui mekanisme yang jelas.

BACA JUGA   Kota Termiskin di Jabar Menjadi Predikat Yang Menyakitkan

“Kami pun menduga ada kekeliruan dalam pembebasan Tanah Leuwikeris baik mekanisme, transaksi, hingga ada dugaan “Dwaling, Dwangsom, Bedrog”. Bahkan ada dugaan korupsi.”ungkap Dani

Sekelompak warga terdampak yang merupakan Para Penggugat sempat memanas dan emosi karena kesal Para Tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

Sementara HERI FERIANTO yang merupakan fasilitator warga saat dikonfirmasi mengatakan, Ketidakhadiran para tergugat (KJPP BBWS BPN), turut tergugat Menteri PUPR dan turut tergugat Presiden RI merupakan contoh yang tidak baik bagi rakyat.

“Padahal pihak pengadilan sudah berulangkali memanggil secara patut namun mereka tidak kunjung hadir. Seharusnya mereka kooperatif dan menghormati proses hukum karena derajat setiap orang dimuka hukum itu sama “(Equality before the law)””tuturnya.

Presiden Republik Indonesia dalam hal ini selaku Turut Tergugat bersikap lebih bijaksana dan Pro Rakyat karena Para Penggugat ini adalah Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlakuan yang sama dan adil. Pungkasnya.(pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *