Home / Politik & Hukum / Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Amankan Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang
IMG-20230811-WA0026

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Amankan Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – kembali, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan dua pelaku pengedar obat Tramadol dan hexymer.

Kedua pelaku diamankan saat mengedarkan di wilayah Kecamatan singaparna, Keduanya diancam dengan penjara 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Seperti disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/08/2023)

“Saat itu obat terlarang yang tengah diedarkan yakni Tramadol dan hexymer, oleh dua tersangka berinisial RR (34) dan RC (21)” katanya AKP Yayu.

Lanjutnya, barang haram tersebut diedarkan dengan cara sistem tempel dan lempar, yang pesan melalui online.

“Sistem pengendaranya dilempar ke pemesannya, yang dipesan melalui online,”tutur Yayu.

BACA JUGA   Caleg Gagal Lolos Tahapan Rekrutmen Calon Anggota PPK, PMII Kab Tasik : Pertanyakan Kinerja KPU Dan Bawaslu

Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, dua buah smartphone sebagai alat transaksi dan uang Rp 500 ribu.

Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pada pasal 196 itu barang siapa yang sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagai dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan 3 di pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *