Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berlangsung ricuh, sekelompok massa yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian.
Mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya terkait vonis Habib Rizieq Sihab, massa menuntut HRS dibebaskan dari semua dakwaan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya kepada Wartawan, Usai mendatangi Aksi Masa, Senin (12/07/2021)
“Mereka datang ke Kejaksaan untuk sampaikan tuntutan pembebasan HRS. Tapi kan itu wewenang pengadilan bukan dikita.”Kata Muhammad syarif, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di kantornya.
Massa aksi melempari aparat kepolisian dengan menggunakan Batu, dan berupaya merobohkan Gerbang Kantor Kejaksaan, tiga buah kendaraan yang terparkir diluar Kantor Jadi sasaran pengrusakan Masa Aksi
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di kantornya menyampaikan, Sekelompok masa ini datang ke kantor Kejaksaan dia sampaikain aspirasi tapi akhirnya diwarnai kericuhan.
“Polisi mengamankan 31 orang masa yang berlaku anarkis. Mayoritas ada anak anak. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor kendaraan polisi yang rusak, video pengrusakan hingga batu. Beberapa orang yang melarikan diri diamankan di spbu dan rumah warga” Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono
Akp Hario Prasetyo Seno Kasat reskrim polres Tasikmalaya menyampaikan sementara Masih melakukan pendalaman 31 orang ini.
“Kami identifikasi ada 13 orang Anak anak, ada yang Meruapakan Anak punk, penganguran dan kelompok motor, pelaku pengrusakan masih kita dalami siapa saja yang melakukan pengrusakan” Tandasnya
Sementara itu KH Sopyan Anshori Tokoh Agama menyayangkan Peristiwa pengrusakan saat Aksi berlangsung, sebelum aksi pihaknya meminta agar masa tidak merusak fasilitas.
“Saya sayangkan ada aksi pengrusakan fasilitas. Saya minta dari awal kalau mau turun jangan merusak dan polisi jangan mukuli anak anak. Saya gak ikut karena kurang sehat.”Ucap KH. Sopyan Anshori.(rian)