Tasikzone.com – Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal berskala besar yang berada di wilayah Desa Deudeul Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas menyita kurang lebih seribu botol minuman keras berbagai merek dari tangan seorang pelaku yang menyimpan barang-barang haram tersebut didalam rumah.
Operasi penindakan ini digelar sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta pengamanan berlapis menyusul masa libur panjang (long weekend) Peringatan Kenaikan Yesus Kristus.
Petugas bergerak berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tasikmalaya guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Mustaram mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kawasan pemukiman warga. Sehingga anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pengerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Kami bergerak cepat menyisir titik-titik rawan di Kecamatan Taraju. Hasilnya, kami mengamankan seorang pelaku berinisial Nu, seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Deudeul, Taraju,” ujar AKP Mustaram, Selasa (19/5/2026).
Menurut Mustaram, pelaku menjalankan bisnis ilegalnya dengan modus operandi yang rapi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Nurdin melayani transaksi jual beli minuman beralkohol tersebut secara langsung melalui sistem cash on delivery (COD).
Guna menghindari pengendusan petugas apabila rumah tinggalnya digeledah, pelaku memisahkan tempat tinggal dengan tempat penyimpanan barang. Seluruh stok minuman keras siap edar tersebut disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman utamanya.
“Pelaku cukup cerdik, ia tidak menyimpan barang bukti di rumahnya sendiri melainkan di bangunan kosong tak jauh dari sana. Transaksi dilakukan berdasarkan pesanan atau COD. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, tempat penyimpanan rahasia tersebut berhasil kami endus dan bongkar,” kata Mustaram.
Dari hasil interogasi intensif, diketahui fakta mengejutkan bahwa ratusan botol minuman keras tersebut sengaja ditimbun oleh pelaku sebagai pasokan menjelang laga sepak bola pekan depan.
Rencananya, minuman beralkohol tersebut hendak diperjualbelikan secara masif Kepolisian bergerak cepat menyita seluruh barang bukti sebelum didistribusikan ke kelompok-kelompok penonton.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran zat adiktif dan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah preventif-represif akan terus digencarkan secara konsisten demi menjaga marwah Tasikmalaya yang religius dan aman.
“Polres Tasikmalaya memiliki komitmen penuh dan tidak ada toleransi untuk memberantas peredaran narkoba serta minuman keras. Ini menyangkut masa depan generasi muda dan stabilitas kamtibmas. Efek domino dari konsumsi miras ini kerap memicu tindak kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas, hingga perkelahian massal. Hal itu yang secara konsisten kami eliminasi,” tegas AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama.
Hingga saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum, pendataan, dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tindakan hukum penindakan, pihak kepolisian juga memberikan penyuluhan khusus serta pembinaan kepada pelaku mengenai regulasi perdagangan serta bahaya nyata minuman keras bagi kesehatan dan lingkungan sosial.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat luas agar tetap proaktif dan tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran barang ilegal di lingkungan mereka demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif. ***
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia