Home / Kab. Tasikmalaya / Pengalihan Dana Ketapang untuk Wisata, Camat Leuwisari : Harus Melalui Musyawarah Desa
IMG_20260519_082208

Pengalihan Dana Ketapang untuk Wisata, Camat Leuwisari : Harus Melalui Musyawarah Desa

Tasikzone.com – Camat Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Yana Suryana, akhirnya buka suara terkait dugaan pengalihan anggaran yang dilakukan oleh BUMDes Wangi Mandiri Desa Linggawangi.

Anggaran yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu sebelumnya diperuntukkan bagi program ketahanan pangan melalui kegiatan pelatihan peternakan.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga dialihkan sementara untuk pembangunan destinasi wisata yang dikelola oleh BUMDes Wangi Mandiri.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait sejauh mana pengawasan pihak Kecamatan Leuwisari terhadap pengelolaan anggaran BUMDes tersebut, Yana Suryana memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan, Senin malam (18/05/2026).

Menurut Yana, pengawasan penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan yang mendukung swasembada pangan dilakukan berdasarkan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, BUMDes bertindak sebagai pelaksana program ketahanan pangan melalui skema penyertaan modal yang langsung ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes.

Sebelum anggaran dicairkan, kata dia, pihak BUMDes terlebih dahulu mengajukan perencanaan usaha berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pemerintah desa yang telah disepakati melalui musyawarah desa.

“Pada tahap awal, dalam dokumen perencanaan maupun RAB tidak ditemukan adanya pengalihan anggaran di luar kegiatan ketahanan pangan. Karena penggunaan dana tersebut wajib fokus terhadap program ketapang,” ujar Yana.

BACA JUGA   Dukung Ketahanan Pangan, Polres Tasikmalaya Garap 22 Hektare Lahan Jagung

Namun demikian, Yana menegaskan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pengalihan penggunaan anggaran di luar perencanaan awal, maka hal itu seharusnya dibahas kembali melalui mekanisme musyawarah desa dan dituangkan dalam perubahan RKPDes.

“Jika hal itu terjadi di luar perencanaan, maka harus dimusyawarahkan melalui perubahan RKPDes,” katanya.

Pernyataan Camat tersebut memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, berdasarkan pengakuan Direktur BUMDes Wangi Mandiri, kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh pihak kecamatan.

Kondisi itu memunculkan dugaan apakah pihak kecamatan sebenarnya telah mengetahui adanya pengalihan anggaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Yana membantah pihaknya mengetahui adanya pengalihan penggunaan dana di luar ketentuan saat proses monev berlangsung.

“Monev dilakukan terhadap keseluruhan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Pada saat monitoring, penggunaan anggaran ketahanan pangan masih sesuai RAB dan tidak ditemukan adanya pengalihan anggaran di luar kegiatan ketapang,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Yana menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan harus tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Selama dana ketapang digunakan sesuai peraturan dan ketentuan untuk mendukung swasembada pangan, itu sesuai prosedur. Tetapi jika digunakan di luar ketentuan, maka itu di luar prosedur,” tegasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *