Home / Pendidikan / Realisasikan Peraturan Menteri, IAI Tasikmalaya Miliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
IMG_20230920_215509

Realisasikan Peraturan Menteri, IAI Tasikmalaya Miliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Institut Agama Islam Tasikmalaya (IAIT) megukuhkan satuan Unit Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), rabu (20/09/2023) di ruang Rapat Pimpinan.

Ketua Satgas PPKS H Ecep Nurjamal SH.,MH menyampaikan Satgas PPKS ini merupakan pengaplikasian dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Satgas ini dibentuk untuk upaya pencegahan, serta untuk menangani dan menindaklanjuti persoalan yang ada bisa direalisaskkan dan diaplikasikan khususnya di lingkungan Kampus kita sendiri,” kata Ecep kepada wartawan usai acara.

Dirinya sudah menyiapkan beberapa program diantaranya program Jangka panjang, program menengah dan program Pendek

“Jangka pendek benahi dulu sistem, membuat dulu suatu ketentuan yang harus ditentukan oleh lembaga itu sendiri, setelah itu kami akan melakukan kerjasama dengan polres KPAID, Dan DPRD untuk bisa sinergi terkait permasalahan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,”tururnya

Lanjutnya, yang paling utama di kampus sendiri apalagi kampusnya islam harus secara islami dalam berahlak itu tentunya untuk mahasiswa dan dosen.

“Seperti bagimana etika mahasiswa terhadap dosen begitupun sebaliknya,” ucapnya

Nantinya, program ada sosialisasi dan penanganan apabila terjadi kekerasan seksual, ini bisa ditindak Lanjuti secara hukum.

BACA JUGA   Program Unggulan Mahasiswa KKN STAINU Diapresiasi Wakil Bupati Tasik

“Kami akan membantu sampai ke sidang peradilan, intinya fungsi satgas ini yang paling utama pencegahan. Ada istilah lebih baik. Mencegah daripada mengobati,”pungkasnya

Sementara, Sambutan wr 3 bid kemahasiswaan, alumni dan kerjasama Dr Rifyal Lutfi MR., M.Pd menyampaikan
Dibentuknya Satgas PPKS ini dilatar belakangi oleh kekhawatiran adanya kasus kasus yang sedang melanda diperguruan tinggi. Kekerasan seksual di perguruan tinggi disinyalir benar-benar terjadi dan sayangnya korban masih belum berani melapor.

“Mungkin saja Peristiwa kekerasan seksual tersebut melibatkan pelaku dari kalangan mahasiswa, mahasiswi, dosen, tenaga kependidikan, pimpinan dosen, dan lainnya dapat terjadi dalam proses belajar-mengajar, pengabdian dan lain sebagainya,” kata Rifyal.

Lanjutnya, Karena itulah keberadaan satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual harus benar benar memberikan pelayanan yg berpusat pada korban, bukan untuk melindungi nama baik kampus.

“Sehingga bisa diharapkan dengan adanya satgas PPKS ini menjadikan kampus yang ramah perempuan khususnya dan ramah terhadap civitas akademik, dengan demikian marwah kampus akan terjaga dan mendatangkan keberkahan bagi seluruh penghuninya,” tuturnya

“Inilah bagian ikhtiar kami untuk saling mengingatkan satu dengan yang lainnya. semoga Allah swt selalu mmbimbing kita dan melindungi diri dari fitnah yang merajalela,” pungkasnya (rn)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *