Home / Kab. Tasikmalaya / Ratusan Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya
IMG-20230328-WA0065

Ratusan Knalpot Bising Diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Satlantas Polres Tasikmalaya aman akan 200 Knalpot bising dari pengendara motor, tujuanya agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Seperti yang disampaikan kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna SIK kepada wartawan, selasa (28/03/2023)

“Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya. Dan itu menjadi keluhan dari masyarakat,”kata AKP Abdhi Hendriyatna SIK

Satlantas Polres Tasikmalaya, melakukan tindakan pelanggaran dengan pertama menghimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya dilarang.

BACA JUGA   Kabupaten Tasik Kembali Dapatkan Opini WTP BPK RI

“penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan,”bebernya.

Pelanggar, dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran.

Jika ada penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

“Knalopot bising Nanti akan dimusnahkan bersamaan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong atau bising tersebut. Untuk kegiatan penindakan terhadap knalpot bising ini dilaksanakan menjelang operasi ketupat,”tandasnya (rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *