Home / Organisasi / Protes Pemberian ‘THR’, Buruh Ini Malah Disuruh Mengundurkan Diri
Protes Pemberian 'THR', Buruh Ini Malah Disuruh Mengundurkan Diri

Protes Pemberian ‘THR’, Buruh Ini Malah Disuruh Mengundurkan Diri

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Lambannya  penindakan perusahaan yang di duga nakal terhadap pengupahan karyawan dan jaminan ketenagakerjaan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) Kota Tasikmalaya mengadakan jumpa pers di Hotel Harmony Jl Rd Ikik Wiriadinata, senin (11/09/2017).

Salah satu mantan pekerja di salah satu rumah potong ayam yang berada di kota tasikmalaya dan juga merupakan Anggota GOBSI Entis mengatakan dirinya pernah melakukan protes terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan KepmenNo 6 Tahun 2016, malangnya nasib buruh ini setelah melakukan protes atas Haknya buruh tersebut malah disuruh memundurkan diri.

“kami melakukan protes kepada perusahaan tersebut kaitannya dengan THR sesuai dengan KepMen no 6 tahun 2016 bahwasanya masa kerja lebih dari satu tahun atau kurang dari 3 tahun maka kami akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja akan tetapi kenyataannya tidak menerima upah THR tersebut dan kami malah disuruh memundurkan diri”ungkapnya.

BACA JUGA   DPD KNPI Kota Tasikmalaya Dilantik, Langsung Rakerda Design Program Kerja 3 Tahun Kedepan

Sambung Entis dirinya juga berserta rekan-rekan di adakan mediasi tentang hal itu oleh disnaker namun di akali tidak boleh masuk kerja dan di katakan mangkir.

” Ketika kami menuntut dan di mediasi oleh disnaker namun, Faktanya  di akali tidak boleh masuk kerja dan di katagorikan mangkir serta di anggap mungundurkan diri akhirnya di kasih Uang ‘kadeudeuh’ ” tuturnya.(ibye)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *