Home / Kota Tasikmalaya / Prihatin Upah Satgas BPBD Kota Tasik, LAKRI Adukan Ke DPRD
IMG_20220530_141149

Prihatin Upah Satgas BPBD Kota Tasik, LAKRI Adukan Ke DPRD

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Tasikmalaya melakukan audiensi terkait status hukum pegawai yang tergabung dalam Relawan dan Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Audiensi digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti BPBD, Dinas Tenaga Kerja, BKPSDM dan sejumlah unsur lainnya.

Ketua LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Rino Lesmana mengatakan bahwa selama ini ada ketidakjelasan status hukum para pegawai tersebut terutama dalam hal upah termasuk sarana dan prasarana yang kurang memadai.

“Dari relawan menuju Satgas itu ada kontraktual yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontak Kerja (SPKK), sehingga aspek hukumnya harus jelas, apakah masuk ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau apa?,” ucapnya. Senin (30/05/2022)

pegawai yang bernasib demikian ada 32 orang. semua pegawai tersebut sudah seharusnya mendapat hak yang setimpal, terlebih para relawan atau satgas yang tergabung di Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) menanggung resiko tinggi dalam melakukan aktivitasnya.

“Mereka itu garda terdepan dalam melakukan tugas kebencanaan bahkan mencegah serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dengan menanggung resiko pekerjaan yang sangat tinggi. Sementara upah yang didapat masih dibawah UMR. Kemudian kelengkapan sarana dan prasarana kurang memadai. Jika ini dibiarkan, sangat miris,” papar Rino.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya menyampaikan pihaknya akan mengevaluasi apa yang jadi kekurangannya, akan meningkatkan apa yang menjadi temuan LAKRI di tengah Masyarakat.

“BPBD sangat terbuka dengan kritik dan saran dalam peta helik kebencanaan ada unsur pemerintah, media masa, akademisi, masyarakat, dan dunia usaha, Artinya temuan Masya itu motivasi bagi kami untuk pelayanan lebih baik kepada masyarakat” Tuturnya

Terkait penggajian yang tidak sesuai dengan UMR, Lanjut Ucu Anwar menyampaikan hal tersebut Itu berbalik kepada Kondisi Anggaran, pihaknya tidak bisa Memaksakan diri sesuai dengan kesanggupan dan ketersedian anggaran yang ada

BACA JUGA   Di Hari Jadi Kota Tasik Ke-17, Semoga Tasik Bisa Kembali Resik

“Kami akan terus memberikan intensif yang lebih sekitar anggaran bisa ditambah, Bagi kami bekerja sebagai hobi dan sarana ibadah, keihkalsan standar layanan kami dilapangan” Tuturnya seraya menyampaikan untuk BPJS Ketenagakerjaan sudah dialokasikan

Ditempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada teman-teman LAKRI yang telah menyampaikan aspirasinya terkait kepastian hukum bagi relawan atau satgas BPBD.

“Ini sebuah masukan positif bagi kami agar relawan memiliki kepastian hukum juga memiliki masa depan yang terjamin. Karena pekerjaan mereka luar biasa, artinya mereka garda terdepan ketika ada musibah” Kata Dede Muharam

“sehingga perlu ada perhatian dari pemerintah dan juga DPRD terutama dari sisi kesejahteraannya” Tambahnya

Lanjutnya, Karena mereka 24 jam siap untuk meninggalkan anak dan istri untuk mengabdi di Kota Tasikmalaya.

Sementara itu memang di satu sisi damkar bagian dari bidang penghasil, tetapi kami dari DPRD, untuk Alat Pemadam Api Ringan khususnya tidak menjadikan prioritas karena itu merupakan dinas pelayanan.

“sehingga kami pun sangat mengapresiasi masukan dari LAKRI PAD bisa lebih ditingkatkan, Karena hari ini kan cuma 20 juta pertahun, sementara potensinya cukup lumayan besar” Ucapnya

Artinya kalau dilihat dari berapa jumlah hotel dan perusahaan yang ada, sehingga itu potensi yang bisa ditingkatkan oleh kita.

“Tetapi, tidak cukup kita memikirkan PAD, pemerintah pun harus memperhatikan tentang sarana prasarana yang ada di damkar, informasi yang kami dapatkan, bahwa 50 persen kendaraan pemadam kebakaran itu tidak layak pakai. Sehingga itu pun menjadi PR kita bersama”pungkasnya

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *