Home / Politik & Hukum / Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Pembawa Miras Oplosan Maut
IMG-20211013-WA0029

Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka Pembawa Miras Oplosan Maut

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Satreskrim Polres Tasikmalaya ungkap tersangka yang menjadi Otak dalam meracik Miras Oplosan yang sudah merenggut Nyawa mencapai Lima Orang warga Kecamatan Cigalontang.

Utang (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, Pria yang bekerja sebagai Office Boy di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta, tersebut nekat mencuri botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan yang diracik oleh salah satu korban yang meninggal dunia Erwin (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya.

“Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan,” Kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya. Rabu (13/10/2021)

Lanjutnya, kasus meninggalnya lima orang korban akibat miras oplosan di Kecamatan Cigalontang. Pelaku pembawa alkohol 96 persen ditangkap di Jakarta.

“Alkohol yang dibawa pelaku, dicampur dengan minuman kemasan berenergi, kemudian sebelumnya dari salah satu kesaksian yang selamat dari meminum miras oplosan, terlebih dulu mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin. Akibatnya lima orang meninggal dunia,” jelas dia.

Tersangka perannya mengambil atau memasok alkohol yang diambilnya dari sekolah di Jakarta. Kemudian diberikan kepada teman-temannya.

“alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktek di laboratorium sekolah. Pelaku ikut minum miras oplosan namun tidak banyak. Untuk pelaku yang meracik miras oplosannya meninggal dunia Erwin (32)” Tuturnya

BACA JUGA   Penuhi Permintaan Dumas KPK, Koalisi Ormas LSM Siapkan Dokumen Untuk Audensi Dengan Penyidik KPK

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan pelaku di jerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

“Sedangkan sifat berbahayanya itu tidak diberitahukannya atau menyebabkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tambah dia.

Pelaku Utang alias Use (54) mengatakan mendapatkan alkohol 96 persen dari SMK di Jakarta, tempatnya bekerja sebagai Office Boy (OB) dan diberikan kepada salah satu korban yang meninggal dunia Erwin untuk bahan campuran miras oplosan.

“Alkohol dapat dari sekolah tempat saya kerja. Alkohol itu digunakan untuk praktek siswa di laboratorium. Bawa alkohol 96 persen, pulang ke Tasik, dikasih ke Erwin, sama temannya,” tutur dia.

Utang mengaku, tidak ikut meracik, hanya minum miras oplosan itu pun tidak banyak. Setelah teman-teman minum, hari Sabtu malamnya, Minggu langsung ke Jakarta lagi berangkat kerja.

“Hanya sedikit minum nya, tidak ikut meracik. Setelah di Jakarta tidak tahu kalau teman-teman itu ada yang meninggal akibat minum. Tahunya setelah diamankan polisi,”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *