Home / Politik & Hukum / Polisi Ungkap Kematian Rafi Jasad Yang Ditemukan Di Pinggir Jalan Raya Cikalong
IMG-20240309-WA0002

Polisi Ungkap Kematian Rafi Jasad Yang Ditemukan Di Pinggir Jalan Raya Cikalong

Polisi Ungkap Kematian Rafi Jasad Yang Ditemukan Di Pinggir Jalan Raya Cikalong

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – polisi ungkap kematian Rafi yang jasadnya ditemukan di pinggir Jalan Raya Cikalong, pada Kamis lalu (29/2/204)

Rafi ternyata dihabisi oleh dua orang sahabatnya berinisial MI dan KK yang masih dibawah umur, Polisi hadirkan MI dalam rilis di Mapolres Tasikmalaya. Sementara KK yang masih dibawah umur tidak dihadirkan dalam rilis.

Seperti yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta saat rilis. Jumat (08/03/2024)

“Jadi, korban dianiaya sampai meninggal oleh pelaku yang jumlahnya dua orang. Keduanya masih sahabatnya korban dan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Satu tersangka masih dibawah umur,”kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta

Adapun, Motif pembunuhan karena tersangka sakit hati oleh Korban. KK yang memiliki teman wanita justru didekati korban. Selain itu, korban juga berniat menjual kekasih KK melalui aplikasi hijau

“Motifnya tersangka yang berinisial KK punya teman dekat perempuan (pacar, red), kemudian dia merasa sakit hati lantaran pacarnya sering didekati korban dan puncaknya diminta mau dijual melalui aplikasi,” kata Ridwan.

KK yang tidak berani terhadap Korban menceritakan sakithatinya pada MI. Tersangka MI juga memiliki ketersinggungan oleh korban dan miliki utang budi pada KK memutuskan untuk menghabisi korban.

“MI dan KK ini sejatinya sahabat. Jadi, secara pribadi, MI ada ketersinggungan biasalah sesama kawan. Tapi MI merasa bahwa sakit hati KK adalah sakit hati dia dan sudah kena utang budi si KK. Terdorong rasa solidaritas kepada teman, MI dan KK bersekongkol untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat sepi,” kata Ridwan Budiarta.

BACA JUGA   Adanya KPPI Versi Musda, Sudah Dimediasi DPD Jabar Dan Sudah Islah

Menurut pengakuan para tersangka, peristiwa pembunuhan terjadi setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka sempat cekcok dan berantem dalam motor saat berboncengan tiga orang.

Motornya sempat terlibat kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cikalong. Saat terjatuh, korban dan pelaku yang sama sama dalam pengaruh alkohol berkelahi. Korban kalah jumlah akhirnya dipukul gunakan batu ukuran besar bagian kepalanya hingga pecah.

“Setelah itu, mereka bertiga pergi menggunakan 1 sepeda motor. Tersangka MI diketahui yang mengemudikan motor tersebut di depan, kemudian terjadi cekcok antara kedua tersangka dengan korban di atas motor tersebut. Korban dihantam batu sampai kepalanya retak,” kata Ridwan Budiarta.

Ridwan juga menambahkan, bahwa MI dan KK ini sama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan batu kepada bagian kepala korban.

“Sehingga menurut keterangan medis, hal tersebut mengakibatkan luka fatal sehingga menyebabkan kematian,” jelasnya.

Akibatnya, MI disangkakan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk tersangka KK, mengingat dia masih di bawah umur, maka kami menggunakan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Polisi amankan barang butki pakaian hingga batu yang digunakan habisi nyawa korban.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *