Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – penasehat hukum Pihak terdakwa kasus dugaan penggelapan berinisial P akan melaporkan Hakim Komisi Yudisial. pasalnya hasil sidang kasus penipuan penggelapan itu, pihak pengadilan tak pernah menghadirkan para saksi korban dari awal proses sidang.
Menyikapi itu, Humas Pengadilan Negeri Ridwan Sundariawan mempersilahkan pihak terkait jika terdapat hal yang dinilai tak sesuai dengan perundang-undangan.
“Itu haknya melaporkan ke majelis yudisial, nanti juga disana diperiksa kembali (berkas atau hasil sidang) dan kalau ada kesalahan nanti akan diperbaiki di Pengadilan Tinggi,”
ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (01/10/2019).
Terkait saksi yang tak dihadirkan, ia menilai mungkin JPU atau hakim sudah menganggap cukup pembuktikan.
Lanjut Ridwan, terkadang saksi pun ada yang takut dengan lawannya lalu menjauh sehingga Hakim hanya fokus ke dakwaan saja dan kalaupun ada pembuktian perdata bisa diajukan kembali.
“Bisa saja JPU sudah memanggil, namun saksi tidak hadir tapi sudah disumpah sebelumnya. Jadi keterangannya dibacakan di persidangan dan sama keterangannya seperti saksi yang dihadirkan di persidangan,” pungkasnya.(rian)
One comment
Pingback: PN Tasik Siap Apabila Dilaporkan Ke Komisi Yudisial | Tasik Zone – KORWIL JABAR MEDIA ONLINE INDIGONEWS.ID