Home / Kab. Tasikmalaya / Pengelolaan Dana Pilkades Desa Kersagalih Perlu Perhatian Khusus, Ketua BPD : Sekalian Bongkar Aja Pak
IMG-20230922-WA0044

Pengelolaan Dana Pilkades Desa Kersagalih Perlu Perhatian Khusus, Ketua BPD : Sekalian Bongkar Aja Pak

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Terkait Teka-Teki Pengelolan Uang Pilkades pada pemberitaan beberapa hari kemarin, Wiwit Witno selaku Ketua BPD Desa Kersagalih Kecamatan Jatiwaras menjawab atas permasalahan tersebut.

Ia mengatakan yang 35 juta itu bukan semena-mena BPD yang mengambil, tapi berdasarkan musyawarah antara panitia, pemerintah desa dan kami sebagai BPD.

“Itu persetujuan panitia pak bukan BPD mengambil (sendiri). Karena apa saya mengambil kebijakan seperti itu. Karena saya lembaga penanggung jawab pilkades didesa kan BPD,” Ujar Wiwit saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya, Minggu (24/09/2023).

Kemudian Wiwit mengatakan bahwa uang yang 35 juta tersebut tidak langsung semua Ia terima.

“Jadi yang diawal dikasih 12 juta dulu dari Pemerintah Desa itu yang sudah tersedia jelas ada di anggaran pemerintah desa,” Kata Wiwit

“Kemudian yang kurang nya nyari dulu supaya pas ke 35 juta, seperti itu pak proses nya. Enggak yang 35 juta itu terus diambil sama kami, kalau bahasa sunda nya di kekeweuk, enggak gitu pak,” Tambah Wiwit

Wiwit bersikukuh bahwa Ia dalam hal mengelola uang pilkades berdasarkan atas musyawarah atau kesepakatan bersama. Kemudian, panitia tinggal minta apa yang diperlukan. Malah Ia juga sempat menemui Ketua Panitia sama Sekdes untuk melaporkan Buku Kas Umum (BKU).

“Pak Ketua panitia sini, ini laporan uang yang dikelola oleh BPD ini catatan Buku Kas Umum (BKU) nya seperti ini, ini ada sisa uang saya berikan semua nya kepada panitia Rp 1.332.000, masih ingat. Pengelolaan nya seperti itu,” Kata Wiwit

Kemudian Wiwit juga mengatakan kalau ada ke keliruan dalam BKU tersebut tinggal tanyakan langsung kepadanya.

“Kalau ada sanksi silahkan bertanya kepada saya, udah saya mah gak ada masalah yang itu mah,” Kata Wiwit

Saat ditanya mengenai dasar hukum BPD mengelola uang pilkades ia mengatakan kalau BPD secara kelembagaan memang tidak hak mengelola uang. Namun, ini berdasarkan kesepakatan.

“Artinya ada hal-hal yang tahu hanya saya atas nama lembaga, kemudian pihak desa kemudian pihak panitia. Ini juga saya mengambil kebijakan seperti ini ada sebagian panitia kalau bisa dikelola sama BPD nanti panitia minta sesuai kebutuhan, seperti itu pak,” Ujar Wiwit

BACA JUGA   Sukses & Khidmat Pelaksanaan Upacara Peringatan Kemerdekaan RI, Muspika Cisayong Ucapkan Terimakasih

Kemudian, Wiwit juga bertanya-tanya perihal pilkades bahwa Ia merasa tidak pernah diberitahu akan dilaksanakan nya Pilkades serentak. Baik itu oleh Pemerintah Kab. Tasikmalaya mau pun sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Gini Pak, sekalian bongkar aja ya pak. Justru ada pertemuan rahasia yang 67 desa itu antara pihak Pemerintah Kab. Tasikmalaya dengan Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades,” Ujar Wiwit

Kemudian perkara uang yang 50 juta, Wiwit mengatakan, bahwa yang 50 juta tersebut diterima oleh Pemerintah Desa satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkades.

Namun, Wiwit juga mengatakan bahwa uang 50 juta itu harus dikelola oleh Pemerintah Desa Kersagalih atas arahan dari pihak Kecamatan Jatiwaras.

“Itu mah udah jelas pak bukan panitia tapi oleh Pemerintah Desa, gak tahu saya juga soalnya dari sana nya juga begitu,” Ujar Wiwit

Lalu, pada saat musyawarah Calon Kepala Desa. Ia juga sempat menanyakan kepada Kepala Seksi Pemerintahan Kec. Jatiwaras untuk bisa menjelaskan secara detail bahwa ada bantuan keuangan senilai 50 juta untuk penunjang pelaksanaan Pilkades serentak.

“Bu tolong ibu sampaikan secara detail dan secara jelas kepada panitia kepada BPD sama kepada peserta musyawarah bahwa ada uang bantuan untuk pilkades yang 50 juta itu dari Pemerintah Kabupaten tolong Ibu jelaskan mekanisme nya seperti apa, jangan hanya saya dengar dari pihak lain seperti itu pak,” Kata Wiwit

Pada saat ditanyai bahwa Pemerintah Desa bisa mengelola uang pilkades apakah arahan dari pihak kecamatan ataupun dari dari pihak pemkab, Wiwit membetulkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa uang 50 juta harus dikelola oleh Pemdes arahan dari Pemkab melalui pihak Kecamatan.

“Iya, jadi intinya tolong bapak juga selidiki apakah bener kewenangan nya seperti itu. Saya juga ketika ada garis merah yang memisahkan itu mah kewenangan pemerintah desa, saya juga tidak mau terlalu ke dalam gak mau bertanya. Cuman itu katanya untuk kelancaran pilkades,” Pungkas Wiwit (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *