Home / Kab. Tasikmalaya / Pemkab Tasik Adakan Evaluasi Pelaksanaan KIP
IMG-20171105-WA0012

Pemkab Tasik Adakan Evaluasi Pelaksanaan KIP

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Salah satu upaya tersebut dengan melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tasikmalaya yang diikuti oleh PPID Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, di Aula Wiradadaha Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (2/11/17).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tasikmalaya Teni Anjungsari,SE,M.Si., mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya selaku anggota Tim Pertimbangan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID)  pada Dinas Kominfo Kabupaten Tasikmalaya.

Teni menyampaikan, rapat evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tasikmalaya tahun ini merupakan kegiatan terakhir yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kabupaten Tasikmalaya. Pada tahun anggaran 2018, kegiatan PPID akan dilaksanakan di Bagian Humas Setda Kabupaten Tasikmalaya. “Dengan beralihnya peran pengelolaan PPID, diharapkan pelayanan informasi publik akan lebih maksimal, “ujarnya.

BACA JUGA   Bupati Ade Hadiri Milangkala Desa Sukarapih

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik mengatakan, pelaksanaan PPID di Kabupaten Tasikmalaya selama dalam pengelolaan Diskominfo telah membentuk Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor : 480/Kep.353-Diskominfo/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, penayangan Daftar Informasi Publik (DIP) pada website resmi Kabupaten Tasikmalaya, pembuatan SOP Layanan Informasi Publik, pelayanan permohonan informasi publik, melayani pengaduan masyarakat melalui website, dan konfirmasi media terhadap kegiatan di SKPD.

Abdul Naseh menambahkan,tindak lanjut dari kegiatan PPID yang harus segera dilakukan oleh PPID Kabupaten Tasikmalaya adalah pemenuhan target capaian aksi KPK tahun 2017 terkait pelaksanaan PPID dan pelaksanaan SOP, kelangkapan DIP seluruh SKPD yang akan ditayangkan dalam website, dan melaporkan seluruh kegiatan PPID ke Komisi Informasi Jawa Barat

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *