Home / Politik & Hukum / Muhammad Husein Fadlulloh, Sosialisasikan Tertib Ukur Dalam Mendukung Perlindungan Konsumen
IMG-20230308-WA0036

Muhammad Husein Fadlulloh, Sosialisasikan Tertib Ukur Dalam Mendukung Perlindungan Konsumen

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Tertib Ukur Dalam Mendukung Perlindungan Konsumen, begitulah tema dalam acara sosialisasi Sosialisasi Konsumen Dan Pelaku Usaha, Selasa (07/03/2023) Di Hotel Mandalawangi Kota Tasikmalaya.

Acara tersebut diadakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, menurutnya sosialisasi ini fokus kepada pengembangan dunia usaha dari dua sisi yaitu konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

“Saya mempunyai pemahaman bahwa konsumen dan pelaku usaha mempunyai makna yang jauh lebih luas dari sebagai pengguna dan penyedia barang” Kata Politisi Partai Gerindra ini.

Lanjutnya, Tertib Ukur bukan semata amanat Undang-Undang tentang Metrologi Legal, tetapi juga perintah agama.

“Dengan terciptanya Tertib Ukur berarti perlindungan terhadap penjual dan pembeli dalam hal kebenaran ukuran, takaran dan timbangan dapat terjamin” Tambahnya

Tertib Ukur dalam transaksi perdagangan ini sangat penting dan harus diterapkan dalam keseharian, karena ini merupakan amanah yang harus kita jalankan.

“tidak hanya dalam hal perlindungan konsumen, namun hal ini juga merupakan amalan ibadah yang harus dilaksanakan” Ucapnya

BACA JUGA   Setubuhi Gadis Belia Hingga Hamil Berakhir Dibui

Mengutip informasi dari Kemendag, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.

Pengaduan yang didapat pada niaga- elektronik ini meliputi berbagai masalah jual beli dari beberapa produk seperti pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai

“Di kesempatan ini juga saya tidak lupa untuk selalu mengingatkan agar kita semua memainkan peran masing-masing dalam menciptakan dunia usaha yang positif”bebernya.

Menurut husein, Semua punya tanggung jawab untuk memajukan UMKM, dunia usaha dan ekonomi Indonesia. Menjadi tugas dari pemerintah menciptakan iklim usaha yang positif, begitupun menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk bertanggung jawab dengan produk dan layanannya, dan kewajiban konsumen untuk cerdas dalam bertransaksi.

“Dan terakhir konsumen harus tahu bahwa banyak media untuk melakukan laporan atas masalah jual beli ini. Jadi, jika terjadi kendala dalam transaksi oleh pelaku usaha, konsumen harus tahu media untuk melakukan pelaporan/pengaduan agar bisa cepat ditindaklanjuti”ucapnya seraya menyampaikan acara tersebut, menjadi bahan aspirasi untuk diperjuangkan ke Senayan.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *