Home / Politik & Hukum / Melalui Operasi Libas, Polres Tasikmalaya Amankan Pelaku Curanmor
IMG_20220606_212535

Melalui Operasi Libas, Polres Tasikmalaya Amankan Pelaku Curanmor

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Polres Tasikmalaya melalui Oprasi Libas yang dilaksanakan sejak 26 Mei Hingga 04 Juni 2022 berhasil mengamankan Tiga kelompok pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Seperti dikatakan Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR kepada wartawan pada ekspose di Mako Polres Tasikmalaya. Senin (06/06/2022)

“Kita berhasil menangkap tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP) sejumlah delapan orang. Dengan 12 barang bukti roda dua sepeda motor curian, yang kita amankan,” kata Rimsyah,

Lanjutnya, tiga kelompok curanmor tersebut, untuk kelompok I ada kawanan pelaku dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III di Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna bergabung.

“Hanya kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Dengan merusak dan membongkar kunci dan stang motor dengan dibuka paksa. Motor curiannya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya,”bebernya.

BACA JUGA   KPU : Budi-Yusup Sudah Memenuhi Syarat Pencalonan

Dari delapan pelaku, ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama curanmor. Untuk jumlah kendaraan yang diamankan diperkirakan akan bertambah lagi, ketika nanti dilakukan pengembangan.

Oleh Karena itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dengan cara kunci ganda, parkir ditempat yang benar dan tidak jauh dalam pengawasan.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan hasil curian sepeda motor, di jual oleh para pelaku ke wilayah Tasikmalaya kota, Tasikmalaya Selatan dan Garut.

“Untuk satu unit nya di jual oleh pelaku Rp 2-4 juta kepada penadah. Setelah kita berhasil amankan barang bukti sepeda motor curian ini setelah selesai pengurusan administrasi nya dikembalikan ke pemiliknya, bahkan akan kita antarkan,” tambah dia.

Para pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman nya tujuh tahun penjara.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *