Home / Politik & Hukum / Mediasi Ke-2, Eks 21 Satpam Asia Plaza Belum Ada Penyelesaian
IMG-20210706-WA0028

Mediasi Ke-2, Eks 21 Satpam Asia Plaza Belum Ada Penyelesaian

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Mediasi ke 2 antara Tim Hukum eks 21 Satpam Mall Asia Plaza Tasikmalaya melawan PT Asia Sanprima Jaya (Asia Plaza) dan PT Elang Darma Perkasa Mulia di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya belum mencapai Kesepakatan.

Kuasa/Penasehat Hukum pekerja/buruh alih daya tersebut menyampaikan pihaknya akan prosedural sesuai dengan ketentuan yang ada, namun tergantung kepada sikap perusahaan untuk meminimalisir masalah Hubungan Industrial ini.

“Adanya Mediasi ini supaya bisa digunakan sebagai media untuk memperbaiki kesalahan atau pelanggaran terhadap perundang undangan ketenagakerjaan” Kata Meiman N Rukmana SH.,MH didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Dodi Heryana SH kepada Wartawan Usai melakukan Mediasi di Aula Disnaker Kota Tasikmalaya, Selasa (06/07/2021)

Lanjutnya, Hasil Mediasi Ke 2 belum ada titik temu antara tuntutan kita dengan kesiapan perusahan, pihak perusahan akan mengkomunikasikan kembali dengan pihak owner asia plaza.

“Jika tidak ada penyelesaian di mediasi ke 3, kami terpaksa akan menempuh Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk melakukan Pengaduan atas pelanggaran secara pidana maupun administrasi sesuai dengan bukti bukti yang sudah kami miliki” Tegas Meiman

BACA JUGA   Cekcok Dalam Rapat Berujung Pemukulan Memakai Gelas, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ditempat yang sama Dedi Zulfikar SH Mediator Hubungan Industrial Muda Fungsional mengatakan dirinya sudah mengupayakan agar para pihak Mengabaikan argumentasinya. Karena semua pihak memiliki dasar hukum pihak pekerja maupun pengusaha.

“Ini ranah perdata khusus Ketenagakerjaan kalau tidak sepakat, antara kedua belah pihak saya anggap mediasi ke II gagal perundingan” Kata Dedi Zulfikar

Langkah kami mediator HI akan melakukan perundingan mediasi ke 3 yang akan dilaksanakan Selasa Depan,

“Kami menyarankan silahkan ketemu diluar dan melakukan win win solution, diselesaikan disini saja karena pada prinsipnya hukum adat yang terbaik, syukur syukur sebelum mediasi ke 3 bisa selesai ada kata sepakat karena ini diperbolehkan oleh Undang Undang Nomer 2 Tahun 2004 Pasal 7” Tambahnya

Apabila dalam Mediasi 3 tidak ada penyelesaian kami akan mengeluarkan Rekomendasi sesuai dengan Bukti Bukti yang ada.

“Anjuran ini bisa diterima dan ditolak salah satu pihak dan selanjutnya bisa melanjutkan ke PHI” Tandasnya

Pada Kesempatan tersebut kedua belah Pihak PT Asia Sanprima Jaya (Asia Plaza) dan PT Elang Darma Perkasa Mulia menghadiri menghadiri Mediasi ke II tersebut.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *