Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya saat melakukan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sarat dengan dugaan pungutan liar.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Jaringan Nurani Rakyat Uus Firman SE, kepada tasikzone.com saat dimintai tanggapan, senin (17/02/2025)
Menurutnya Dana BOS merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat ke Rekening Sekolah. Padahal Dinas Pendidikan memposisikan sebagai pengawas dan atau pendamping bahwa pencairan BOS yang dilakukan oleh sekolah harus sesuai dengan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas).
“pihak Disdik hanya memberi warning bahwa dalam pengambilan harus sesuai arkas, dan sesuai kebutuhan per bulan,” kata Uus Firman.
Sebab, jika Rekomendasi ini dikeluarkan tanpa ada Aturan yang jelas dari Juknis BOS dan aturan yang ada ini akan mengarah kepada dugaan pungutan liar.
“Tim pengaduan manajemen BOS Kota Tasikmalaya saja sudah membenarkan bahwa tidak ada istilah rekomendasi dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023, maka Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya harus segera menghentikan istilah rekomendasi ini,” tandasnya (Rian)