Home / Ragam / Kabid Tata Ruang Beberkan Hasil Pengecekan Lokasi RTH Milik Pribadi Yang Ditetapkan Pemkot Tasik
IMG_20231031_110139

Kabid Tata Ruang Beberkan Hasil Pengecekan Lokasi RTH Milik Pribadi Yang Ditetapkan Pemkot Tasik

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Rizky Komalasari ST, MM., pada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya menjelaskan kaitan hasil Survai Lapangan ke Lokasi yang merupakan lahan pribadi masyarakat namun sudah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya.

Menurutnya, luas tanahnya ada sekitar 2 Hektar dan dirinya menjelaskan dari sisi kemampuan lahan, daya dukung lahan untuk dibangun ada tiga katagori di Lokasi tersebut.

Yang pertama, ada yang kemampuan lahan cukup tinggi jika dibangun aman, ada kemampuan lahan sedang artinya bisa dibangun dengan perhatian khusus, dan
Ada yang kemampuan lahan rendah yaitu seluas 6000 meter persegi.

“Tentu saja kemampuan itu adalah hasil analisa dari berbagai variabel seperti kemiringan Lereng, daya valsitas Tanah, dan batuan geologis,” kata Rizky Komalasari kepada tasikzone.com, kamis (09/11/2023)

Lanjutnya, disana Ada sungai ciloseh kedalaman 20 meter kaitanya sesuai dengan aturan harus ada spadan sungai jadi ada kawasan lindung setempat memang diamankan untuk tidak dibangun karena dari situ ada resiko banjir dan longsor.

“Kemudian karena memang kita dekat dengan gunung merapi sungai itu menjadi aliran lahar apabila nanti meletus nanti lahar akan mencari celah celah dan kecenderungan masuk sungai,”ucapnya

Lanjutnya, Dari situ pihaknya melihat kembali karena kemarin dipertanyakan tentang peta kawasan rawan bencana dan peta kami sumbernya ada yang dibadan geologi dan BPBD Provinsi Jawa barat

“Artinya untuk sepadan sungai dan jarak mana yang aman dari bibir sungai tersebut kami akan meminta informasi dari BBWS di Banjar, mereka (BBWS) yang menentukan amannya berapa meter, adapun kaitan dengan kawasan rawan bencana setelah ada pertemuan di balai kota itu kami konsuktasikan ke BPBD provinsi,”Jelasnya

BACA JUGA   Akibat Hujan Deras, Rumah Milik Wati Di Desa Cikadongdong Hancur Tertimpa Benteng

“dijawabnya sebaiknya menggunakan data terbaru yang mana saat ini sedang disusun BPBD kota peta kawasan resiko bencana dan hasilnya akan kita pelajari dari sana,” ucapnya

Diberitakan sebelumnya, bebeng salah satu pemilik Lahan menyebut dirinya dan pemilik Lahan yang lain tidak mengetahui kalau lahannya itu sudah dijadikan Ruang Terbuka Hijau oleh pemerintah Kota Tasikmalaya.

Dirinya, mengetahui disaat ada beberapa calon pembeli yang tidak berlanjut dan berujung informasi bahwa lahannya tidak bisa dialih fungsikan untuk pemukiman karena pemerintah kota Tasik menetapkan bahwa lahan kami diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH)

Menurutnya, lahan yang kami miliki itu sekarang lahan yang tidak produktif dengan kondisi lahan tandus, dibuat kolam pun bisa dilihat sendiri kering, tidak efektif karena tidak memiliki sumber mata air yang dapat diandalkan untuk mengairi kolam.

“Bisa dilihat, Kolam ikan kalau kemarau jadi tandus, kami pemilik Lahan mau menjual ada calon pembeli langsung mundur karena tidak bisa dijadikan pemukiman,” keluh Bebeng

Untuk itu, Bebeng berharap kepada pemerintah kota kalaupun lahan ini ditetapkan dan diperuntukan untuk ruang terbuka hijau (RTH) ataupun Hutan lindung kami tidak keberatan asalkan lahan ini dibeli atau dibebaskan dulu oleh pemerintah. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *