Home / Politik & Hukum / Jelang Lebaran Polres Tasik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu
IMG-20200513-WA0007

Jelang Lebaran Polres Tasik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Jelang lebaran, Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, senin malam (11/5/2020). Empat orang tersangka asal Jakarta Dan Bogor diamankan usai kedapatan membawa 29.600 lembar uang palsu pecahan seratus Ribu rupiah. Meski tidak bisa dikategorikan dalam hitungan nominal, namun jika dihitung mencapai Rp. 2,9 Milyar Rupiah.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana SIK menjelaskan uang yang diduga palsu diamankan saat melaksanakan operasi ketupat Lodaya Serta Pembatasan sosial bersekala besar pospam Cikunir.  Petugas mencurigai flat luar daerah flat nomor Bogor yang ditumpangi empat pelaku. Semula petugas mengira, pelaku merupakan pemudik namun saat digeledah ternyata menemukan uang palsu dalam dua tas besar.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan saat operasi ketupat Lodaya dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Cikunir, kita sita uang diduga Palsu sebanyak 29600 lembar dari pelaku pecahan 100 ribu” Ucap AKBP Hendria Lesmana Sik, Kapolres Tasikmalaya, saat Pres Rilis di Kantornya, rabu (13/5/2020).

Dihadapan polisi pelaku mengaku sengaja membawa uang palsu milik temanya bernama Erwin asal Tangerang banten. Uang palsu ini sudah dibawa bawa selama tiga bulan dengan keliling jawa.

Tujuanya bukan diedarkan melainkan untuk mencari orang pintar yang bisa menyempurnakan uang palsu hingga bisa diperjual belikan. Mereka berencana mendatangi orang pintar di kawasan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

“Mereka ini mendapatkan upal dari rekanya yang menghilang atas nama erwin, mereka kemudian membawa upal itu keliling jawa sampai surabaya dengan tujuan mencari orang pintar yang bisa sempuranakan upal menjadi uang asli dengan bantuan para normal”, Ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

BACA JUGA   Apel Gelar Pasukan Sebagai Tanda Dimulainya Operasi Zebra Lodaya 2023 Di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya

Meski belum mengendarkan pelaku sudah terjerat Undang Undang KUHP PIDANA pasal 36 ayat 2 nomor 7 tahun 2017 ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu,  Pihak Bank Indonesia Pastikan uang ini palsu setiap lembarnya. Koordinasi baik uji analisis tingkat keaslian barang bukti yang ada, berdasar analis barang buktinya pecahan uang yang diduga palsu ini tidak memiliki ciri ciri keasliannya.

Pertama dari kualitas hasil cetak nya mengcover securitais yang ada cetak timbun, tidak ada didalamnya kemudian, securitis filer dimana logo bank Indonesia sistem uang yang beredar di masyarakat.

Dari kertas biasa, uang asli serat kapas, tidak tercermin didalamnya, saya juga melihat bahwa adanya keprihatinan, di tengah Covid-19 masih ada pihak-pihak mencari keuntungan menimbun dan menyimpan uang palsu.

Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Heru Saptadji mengatakan pertama apresiasi kepada jajaran polres Tasikmalaya yang berhasil sejak dini mampu mengindikasikan meminimalisir peredaran uang palsu. 

“Kita apresiasi Polres Tasikmalaya ungkap peredaran Uang Palsu yang sangat besar. Harapkan kontrol sosial dari masyarakat, edukasi dari masyarakat, mengetahui mana uang palsu dan tidak. Perjalanan yang ada perbedaan uang palsu kecenderungan menurun, kami mengapresiasi kepada jajaran Polres Tasikmalaya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *