Home / Pendidikan / GTHNK 35+ Provinsi Jabar, Jalin Kerjasama Dengan Advokat Meiman Nanang Rukmana SH & Rekan
IMG-20201202-WA0021

GTHNK 35+ Provinsi Jabar, Jalin Kerjasama Dengan Advokat Meiman Nanang Rukmana SH & Rekan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat menggadakan Perjanjian Kerjasama Dengan Advokat Meiman Nanang Rukmana SH & Rekan. rabu (02/11/2020)

Sigid Purwo Nugroho Ketua (GTKHNK 35+) Provinsi Jawa Barat menyampaikan
Profesi guru dan Tenaga Kependidikan yang selalu membutuhkan bantuan hukum, apa lagi dalam rangka perjuangan kami supaya sesuai dengan dijalur aturan pemerintah.

“Selanjutnya kami akan selalu berkomunikasi dengan pa Meiman Nanang Rukmana SH. Kedepan apabila diperlukan Pendampingan Hukum dimanapun yang berada di Wilayah Jawa Barat Pa Meiman lah yang akan menjadi Pendamping Hukumnya” Kata Sigid Purwo Nugroho yang didampingi oleh Inda Hindasah pengurus Provinsi Jabar sekretaris II

BACA JUGA   Akses Jalan Ke SD Negeri 2 Tugu Ditutup, Wakil Ketua DPRD Kota Tasik Terjun Langsung Carikan Solusi

Alasan kenapa memilih Advokat Meiman Nanang Rukmana SH, Lanjutnya Beliau sudah menjadi kuasa hukum kota Tasikmalaya dan beliau sangat membantu Kota Tasikmalaya dan kami sangat tertarik.

“Harapan, Kedepan mudah mudahan perjuangan kami untuk Pencapaian Keputusan Presiden dengan mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori yang berusia di atas 35 tahun bisa menjadi PNS bisa lebih lancar” Pungkasnya
IMG-20201202-WA0020
Sementara Itu Meiman Nanang Rukmana SH menyampaikan menyambut baik dan berterimakasih atas Kepercayaannya dengan terjalinnya Kerjasama ini.

“Dan kita akan melaksanakan kepercayaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku” Ungkap Meiman Nanang Rukmana SH yang di dampingi oleh Dodi Heryana SH.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *