Home / Politik & Hukum / Geprak Pinta Proses Rislah Diberhentikan, Aset Tanah Di Blok Cilinga Diduga Sudah Diperjualbelikan
IMG_20240111_083549

Geprak Pinta Proses Rislah Diberhentikan, Aset Tanah Di Blok Cilinga Diduga Sudah Diperjualbelikan

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Gerakan Pemerhati Kebijakan (Geprak) Kota Tasikmalaya menyampaikan Surat Permohonan Pemberhentian Proses Rislah tukar menukar tanah milik Pemerintah yang berada di blok Cilingga Rt 02 Rw. 026 Kelurahan bungursari Kecamatan bungursari Kota Tasikmalaya.

Surat itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan.

Surat ini diberikan atas dasar kepedulian Geprak terhadap Aset Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diduga sudah diperjualbelikan.

“baru baru ini kami mendorong agar tanah yang berada di Blok Cilingga Rt02/06 Kelurahan Bungursari untuk segera dipasang Papan Plang milik Pemerintah Kota Tasikmalaya,” kata Ais Rais Ketua Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik

Lanjutnya, hal itu dilakukan untuk melindungi aset Pemerintah Kota Tasikmalaya, karena diduga aset tersebut sudah diperjualbelikan.

“ada yang mengajukan proses Rislah tukar menukar tanah dari H Syam, ini baru proses namun diduga tanah itu sudah diperjualbelikan, oleh sebab itu kami meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya memberhentikan proses rislah itu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Sodik Sunandi menyampaikan kalau tanah tersebut masih ada di Kartu Invetaris Barang (KIB).

“Tanah itu masih aset Pemerintah Kota Tasikmalaya dan tercatat di Kartu Invetaris Barang,” kata Sodik kepada Tasikzone.com, kamis (11/01/2024)

BACA JUGA   Silaturahmi Akbar Keluarga KAMMI Tasikmalaya peringati 26 Tahun Milad KAMMI

Adapun Pengajuan proses Rislah Tanah tersebut, sudah diajukan sejak tahun 2005 lalu yang pada waktu itu dirinya mendengar dari Staf Kelurahan bungursari kalau masyarakat menginginkan adanya Lahan terbuka hijau.

“Meski kami tidak mengetahui adanya transaksi mungkin keluarga H Syam mengangap prosesnya sudah selesai akhirnya menjual kepada dr Tan, dan dr Tan tidak mengetahui kalau tanah itu merupakan masih aset pemerintah,”ucapnya

Lanjutnya, Belakangan mencuat itu belum terjadi rislah karena sekarang ada pengajuan kembali, akan adanya lapang sepakbola makanya itu diungkap kembali.

Sementara itu, Asep Staf Pelaksana Kelurahan bungursari menyampaikan proses rislah itu diajukan pada jaman eks Desa.

Penukaran tanah dianggap menguntungkan masyarakat karena dari Jumlah 307 M² ditukarkan kepada 3000 M² yang berada di Gunung salem.

“Selain sumber mata air, juga masyarakat menginginkan adanya Ruang terbuka Hijau,” ucapnya

Tidak berselang lama, Plt Lurah Kelurahan Bungursari menambahkan kalau tidak mengetahui bagaimana prosesnya.

“Untuk prosesnya silahkan tanyakan ke pihak Aset,” singkat Fahri dengan memperlihatkan sikap tidak bersahabat dengan awak media. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *