Home / Ragam / Forum Penyelamatan Sungai Ciwulan Tasikmalaya Sampaikan Surat Ke Jokowi
IMG_20230911_152103

Forum Penyelamatan Sungai Ciwulan Tasikmalaya Sampaikan Surat Ke Jokowi

Forum Penyelamatan Sungai Ciwulan Tasikmalaya Sampaikan Surat Ke Jokowi

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – kondisi sungai Ciwulan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan mendorong Para relawan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Forum Penyelamatan Sungai Ciwulan Tasikmalaya (Fortas Tai) melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya sampai ke Presiden RI Joko Widodo.

Syahril Asfari yang akrab disapa Bata salah satu relawan dari Mapala Kamapala STIA Tasikmalaya yang tergabung dalam Fortas Tai menyebut kandungan mikroplastik di sungai Ciwulan pada tahun 2023 semakin meningkat dibandingkan dengan tahun 2022.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ecoton pada 2022, ditemukan 54 partikel mikroplastik dalam 100 liter air di Sungai Ciwulan. Hasil penellitian terbaru menunjukan dalam 100 liter air yang diambil dari Sungai Ciwulan terdapat 79 partikel mikroplastik.

“Ini artinya dari hasil penelitian terbaru di tahun 2023 yang dilakukan Ecoton menunjukkan adanya peningkatan sekitar 25 partkel mikroplastik,”kata Bata di sekretariat Fortas Tai Jalan Pemuda. No. 2, Yudanegara, Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu (10/9/2023) malam.

Sementara itu Miranda Bunglon Mahasiswi Mapak Raya UPI Kampus Tasikmalaya bersama Moka dari Mapala STAINU Tasikmalaya menambahkan Kandungan senyawa kimia berupa fosfat dan amonia di aliran Sungai Ciwulan wilayah Kecamatan Kawalu juga cukup tinggi yakni masing-masing 0,3 ppm dan 0,1 ppm.

“Tingginya kandungan fosfat yang diduga dari limbah rumah tangga angkanya melebihi baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu 0,2 ppm,” tambahnya

Sedangkan hasil penelitian terbaru menunjukan adanya kenaikan yang akan berakibat kepada pencemaran lingkungan.

Sementara itu Budayawan dan pemerhati lingkungan Kota Tasikmalaya Ashmasyah Timutiah mengatakan pemerintah harus hadir dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di sungai Ciwulan.

Namun ia menyayangkan berbagai stakeholder dinas atau lembaga yang diberikan tugas dari pemerintah provinsi Jawa Barat dan dinas di Kota Tasikmalaya, seolah saling tuding terhadap permasalahan yang terjadi, bahkan terkesan saling melemparkan tanggungjawab karena tugas pokok dan fungsinya seolah tidak jelas.

BACA JUGA   Di Ciamis, Selama 5 Tahun Keluarga Ini Hidup Di Bekas Kandang Domba

“Ini sangat memprihatinkan, sewaktu kita datang ke UPTD PSDA WS Ciwulan Cilaki beberapa minggu yanglalu seorang fungsional UPTD PSDA Ciwulan Cilaki yang menjabat sebagai analis terkesan saling melemparkan tanggungjawab terhadap permasalahan sungai Ciwulan yang ada di Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

“Padahal UPTD PSDA Ciwulan Cilaki yang ada di Tasikmalaya merupakan kepanjangan tangan dari dinas yang ada di provinsi, kalau kondisi seperti itu lantas apa yang dikerjakan oleh para petugas UPTD itu? Saya sangat heran sekali,” imbuh Ashmansyah yang akrab disapa Acong.

Surat yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya dan beberapa instansi terkait disampaikan pula kepada Gubernur Jawa Barat dan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Hal ini menurut Acong perlu dilakukan agar pemerintah pusat dan daerah dapat mengetahui kondisi dan keberadaan sungai Ciwulan saat ini.

Dalam isi surat tersebut menggambarkan kondisi pencemaran sungai Ciwulan dari mikroplastik yang semakin meningkat dibandingkan dengan tahun sebelum.

Selain itu surat yang ditandatangani oleh Harniwan Obech selaku Koordinatir Fortas Tai ini pun berisi tentang beberapa point rekomendasi yang diharapkan dapat menekan tingkat pencemaran di Sungai Ciwulan.

Adapun point-point rekomendasi untuk menyelamatkan sungai Ciwulan adalah tersebut adalah :

Membuat dan merancang peraturan tentang pembatasan pemakaian kemasan satu kali pakai; Membuat dan merancang peraturan tentang pelarangan memakai kemasan styrofoam;

Melakukan analisis dampak penggunaan kemasan makanan satu kali pakai seperti plastik dan styrofoan terhadap lingkungan dan keberlangsungan makhluk hidup;
Mengeluarkan himbauan kepada para pelaku usaha makanan untuk menerapkan food grade;

Melakukan pengawasan dan penegakan aturan serta tindakan hukum pada setiap pelanggaran yang mencemari lingkungan seperti membuang sampah bukan pada tempatnya;

Membuat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan melakukan kerja sama dengan brand penyumbang sampah untuk menangani permasalahan sampah agar tidak ada penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA);

Optimalisasi sosialisasi, membuat forum-forum diskusi bagi penggiat alam dan masyarakat.

Setiap pemberian izin penyelenggaraan kegiatan/event/festival harus mempertimbangkan resiko pencemaran lingkungan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *