Home / Kota Tasikmalaya / Forum Pengguna Aliran Irigasi Cisalim Tolak Limbah Rumah Sakit Jantung Tasikmalaya
IMG-20220513-WA0051

Forum Pengguna Aliran Irigasi Cisalim Tolak Limbah Rumah Sakit Jantung Tasikmalaya

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Sejumlah warga dari Forum Pengguna Aliran Irigasi Cisalim Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya mendatangi kantor Walikota Tasikmalaya.

Mereka di undang beraudiensi oleh plt asda 2 melalui kabag pembangunan, mereka menyampaikan aspirasi menolak ikhwal pernyataan Direksi RS jantung GKI dalam sosialisasi di kantor kelurahan sukamanah bulan oktober 2021 lalu, bahwa RS jantung yang di bangun di Jalan moch hatta kalangsari kelurahan sukamanah kecamatan cipedes akan menyalurkan limbah nya ke aliran irigasi cisalim

Koordinator Forum, Miftah mengatakan, air dari irigasi Cisalim adalah sumber air yang digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat setempat. Seperti, pengairan pesawahan, perikanan, dan MCK.

Meski dengan alasan apapun, terang Miftah, masyarakat sepakat untuk menolak sungai Cisalim dijadikan pembuangan limbah rumah sakit tersebut.

“Mau itu menggunakan design atau memakai teknologi tidak akan menjamin air yang diolah itu akan bersih masuk ke Cisalim. Karena berdasarkan Peraturan juga yang namanya irigasi itu tidak boleh menjadi pembuangan limbah. Jadi asumsi dan mindset masyarakat yang namanya limbah, apalagi dari rumah sakit itu kan berbau dengan virus dan segalanya.”beber dia, Jum’at (13/5/2022).

“Jadi ini kekhawatiran kami sebagai masyarakat pengguna aliran irigasi Cisalim, Kami tetap menolak pernyataan pihak Direksi RS jantung dalam sosialisasi nya 16 oktober 2021 yang menyatakan akan menyalurkan limbah ke irigasi cisalim”katanya menambahkan.

Dia kembali menegaskan, yang namanya limbah rumah sakit merupakan sesuatu hal yang kotor dan berbahaya. Karena disana terdapat banyak jenis bakteri penyakit dan akan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Intinya kami tetap menolaknya, jadi tidak ada sosialisasi lagi untuk masalah limbah mengalir ke Cisalim. Karena, kami juga belum menerima penjelasan secara khusus dari pihak rumah sakit.”tuturnya.

“Ya memang tidak ada, tapi dari masyarakat sepakat segala macam bentuk yang dikeluarkan rumah sakit jawabannya adalah menolak”tegasnya.

Di tempat yang sama Ketua Forum Pemerhati Kebijakan – Publik (FPK-P) turut mendampingi perwakilan Warga dalam audensi tersebut, Ais Rais menyampaikan dirinya diberikan pesan oleh warga pengguna Aliran Irigasi di Hilir untuk disampaikan di audensi ke pihak rumah sakit dan pemerintah yang intinya bukan menolak investor yang berinvestasi namun perlu dicatat oleh pemerintah dan pihak RS jantung GKI bahwa aliran irigasi cisalim banyak dipergunakan warga pengguna untuk kolam pesantren, kolam masjid untuk wudlu,kolam budidaya ikan, keperluan MCK sampai mengair pesawahan

BACA JUGA   Aliansi BEM Tasik Tagih Janji Walikota, Serta Desak Perhatikan Buruh Yang Di PHK dan Dirumahkan

“oleh karena itu Kami menolak adanya pembuangan Limbah Rumah Sakit Ke Saluran Irigasi Cisalim” Kata Ais Rais

Untuk saat ini Kondisi aliran cisalim Itu kondisinya memprihatinkan di hilir, dengan kurangnya kesadaran masyarakat yang membuang sampah ke aliran irigasi cisalim, dan ada nya dugaan pembuangan zat kimia yang menyengat bau dari zat kimia perusahaan batik.

“ditambah ada nya rencana pembuangan limbah RS jantung ke aliran irigasi cisalim tentunya bisa dikatakan menambah masalah untuk warga di hilir pada Khususnya” Tambah Ais

Lanjutnya, Waktu bulan ramadhan warga yang tergabung dalam wadah Forum Pengguna Aliran Irigasi Cisalim memasaang spanduk penolakan, namun min 2-3 hari raya idul fitri spanduk hilang, sudah tidak terpasang, diduga pihak RS jantung yang menurunkan spanduk tersebut.

“Tadi dalam audiensi kami meminta bantuan pimpinan audiensi untuk dapat menyampaikan ke pihak RS jantung agar spanduk penolakan yang dipasang melalui prosedur layangan Surat pemberitahuan ke pihak polres, dengan tembusan camat dan lurah agar dipasang kembali”tandasnya

Sementara, Aa Ahmad Suhendar, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya menjelaskan, persoalan ini harus dilihat terlebih dahulu dari sisi tata aturan dan dasar hukum yang berlaku.

Sesuai dengan PP nomor 22 dan Permen nomor 5. Dalam peraturan tersebut, kata Aa, sudah dijelaskan, bahwa yang bisa dijadikan pembuangan air limbah itu adalah ke badan air permukaan.

Aa Ahmad Suhendar, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) Dinas
Aa Ahmad Suhendar, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) Dinas

Sementara, dalam Permen nomor 5 dijelaskan kembali, apa saja yang bisa dan tidak masuk irigasi dan drainase.

“Pokonya air yang dimanfaatkan oleh masyarakat itu tidak boleh. Makanya, kita ketentuan dan ketetapannya itu tadi Cisalim itu irigasi atau bukan. Cuman sayang itu bukan kewenangan kita.”ujarnya.

“Kalau itu irigasi, maka mutlak Permen nomor 5 itu berlaku bahwa limbah itu tidak bisa kesana. Dan yang jadi keberatan masyarakat itu adalah si limbah dibuang ke sungai Cisalim”pungkasnya.

Sementara itu Kordinator Wilayah PSDA Dinas PUTR Kota Tasikmalaya menegaskan Kalau Cisalim itu merupakan Saluran Irigasi.

“Sudah disampaikan di Kantor kelurahan Sukamanah dan diketahui oleh Bidang Lingkungan Hidup, Kalau Cisalim merupakan Irigasi dan Irigasi tidak boleh Dipakai untuk membuang Limbah, kalau RS Jantung akan membuang Limbah bisa memakai sungai Ciloseh”pungkas Agus melalui telepon Whatsapp (malby/rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *