Home / Kiprah Pemerintah / Fenomena Kekosongan Jabatan Diisi PLT, BPKSDM Kota Tasik Beberkan Proses Perizinan yang Berliku
IMG_20250526_105700

Fenomena Kekosongan Jabatan Diisi PLT, BPKSDM Kota Tasik Beberkan Proses Perizinan yang Berliku

Tasikzone.com – Fenomena Kekosongan jabatan di Setiap OPD yang diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) bukan terjadi di Kota Tasikmalaya saja, akan tetapi diseluruh Indonesia yang sudah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.

Kekosongan Jabatan ini berkaitan dengan adanya aturan Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Yang menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.

Hal ini dijelaskan Kepala BPKSDM Gungun Pahlaguna kepada Tasikzone melalui telepon whatsapp, senin (26/05/2025)

Menurutnya, pihaknya bukan tidak bekerja akan tetapi ada regulasi yang harus ditempuh yaitu permintaan izin kepada mentri dalam negeri.

“Kami sudah jauh jauh hari meminta izin ke kemntrian dalam negeri, saat PJ Cheka dulu mengajukan, diganti oleh PJ Asep Sukmana mengajukan dan ketika memiliki Wali Kota Definitif proses ajuan ini harus diganti karena pejabat yang akan melantik berganti,” ucapnya.

BACA JUGA   Pelantikan Dan Orientasi Dewan Hakim Dan Panitera MTQ XIV, Ini Pesan Sekda Kota Tasikmalaya

Beberapa tahapan sudah ditempuhnya, Proses Hari ini eselon II mau Job Fit dulu lalu Open Biding.

“Proses izin Jobfit ini sudah diajukanya
pada Februari lalu, dan baru mendapatkan izin ini di bulan April. Kita usahakan secepatnya untuk melaksanakan Open Bidding untuk eselon II,”tuturnya.

Tadinya, Wali Kota Tasikmalaya menginginkan untuk pengisian Jabatan didahulukan dulu Eselon II dan baru selanjutnya ke Eselon III dan IV.

“tujuanya agar dalam melaksanakan kerja terbangun kemisteri sehingga tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan berdampak pada pelayanan publik yang optimal, namun aturan tidak memperbolehkan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II jadi untuk waktu dekan akan dilakukan dulu untuk eselon III dan IV,”bebernya.

Mengenai aturan OPD diisi oleh PLT tidak boleh melebihi enam bulan, Gungun menjelaskan hal ini sudah dibahas dengan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

“dijabat oleh PLT ini agar pelayanan publik bisa tetap berjalan,”tandasnya (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *