Home / Politik & Hukum / Ditangkap Saat COD, Pelaku Pencurian Mobil Bak Terbuka Terekam CCTV
IMG-20210913-WA0053

Ditangkap Saat COD, Pelaku Pencurian Mobil Bak Terbuka Terekam CCTV

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan Tiga Orang dari Empat anggota Komplotan Spesialis Pencurian Mobil, Ke tiga Orang tersebut di tangkap saat melakukan COD di Daerah Soreang Bandung.

Dikatakan Iptu Wahyu Hidayat, kapolsek Leuwisari melalui Ipda Iin Solihin, Kanit reskrim Polsek Leuwisari saat rilis senin (13/09/2021).

Aksi pencurian kendaraan bak terbuka di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat terekam kamera pengawas CCTV, (30/08/21).

Polisi menerima laporan dari Warga yang kehilangan Mobil Bak Terbuka, dan pelaku tetekam jelas oleh Kamera CCTV

“Kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan kami lihat terekam CCTV pelaku dengan jelas. Kami amankan dulu seorang nama megi dan akhirnya ditangkap yang lainya saat COD di Soreang Bandung.”Kata Iptu Wahyu Hidayat

Para Pelaku masing masing bernama Megi (29) warga Salawu,  Sandi (23) dan Handi (26) warga Padakembang. Sementara hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang. 

dalam rekaman yang diterima wartawan terlihat dua orang anggota komplotan mondar mandir mengawasi lokasi kejadian.

BACA JUGA   Ketua DPRD Kota Tasik Hadiri Peringatan Hari Amal Bakti

Tidak berselang lama dua orang pelaku lain mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian. Khawatir tertinggal, pelaku mengejar kendaraan curian yang dikemudikan rekanya dengan menyalip kendaarn yang melaju.

ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya di hadapan Polisi. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir depan rumah tanpa pagar. Selain mengunakan pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak.

“Mereka akui perbuatanya. Menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pagar rumah. Pelaku gunakan pisau dapur dan soket untuk mencuri.”Tambah Iin.

Polisi amankan barang bukti berupa pisau, soket kabel dan satu unit kendaraan bak warna putih. Komplotan spesialis kendaraan vak ini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara akibat melanggar pasar 363 KUHPidana.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *