Home / Politik & Hukum / Diselingkuhi, Akhirnya Suami Jual Istri Melalui Media Sosial
IMG-20220420-WA0024

Diselingkuhi, Akhirnya Suami Jual Istri Melalui Media Sosial

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Bejad, Begitulah kata yang tepat untuk Pelaku Berinisial D (37) yang kini diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, D Merupakan Seorang suami yang tidak punya Hati hanya demi uang D Rela menjual Istrinya Berinisial J (39) melalui media Sosial Whatsapp dan Twitter.

Pelaku D (37) diamankan, Senin 18 April, di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J.

“Kita amankan pelaku D (37) yang bekerja sebagai pedagang bersama satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH
kepada wartawan.

Modus pelaku, melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu.

BACA JUGA   Parpol Di Kabupaten Tasikmalaya Berkomitmen Dalam Tahapan Kampanye Hingga Penertiban APK

“Diluar biaya hotel, dan pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras. Pelaku D (37) adalah suami dari korban atau istrinya J (39) yang ditawarkan,” paparnya.

Dia menyebutkan, dari keterangan pelaku
sudah melakukan perbuatannya tersebut selama empat bulan. Motif pelaku, berdasarkan keterangannya, nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah mendampingi nya selama 15 tahun dan dikaruniai satu anak tersebut selingkuh.

“Jadi ketahuan, keterangan pelaku istrinya selingkuh. Kemudian setelah itu, pelaku malah mengajak melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online,” kata dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out percakapan media sosial Twitter dan WhatsApp.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun penjara,” tambah dia.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *