Home / Kota Tasikmalaya / Diduga Ada Proses Lelang Yang Dilanggar, Koalisi Ormas LSM Soroti Pembangunan Gedung Bapelitbangda
IMG_20220825_140650

Diduga Ada Proses Lelang Yang Dilanggar, Koalisi Ormas LSM Soroti Pembangunan Gedung Bapelitbangda

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Koalisi Ormas LSM Kota Tasikmalaya Soroti proses Penunjukan langsung Pembangunan Gedung Bapelitbangda Kota Tasikmalaya.

Pembangunan tahap Dua, yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat ini, menyerap anggaran Rp. 12,8 Milyar.

Koalisi Ormas LSM menilai Dari Penunjukan langsung ini ada beberapa tahap yang dilewatkan dan diduga dilanggar.

Selain itu, Koalisi Ormas LSM menyoroti pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya yang sebelumnya ditulis Tasikzone.com, terbit Jumat (19/08/2022) disana ditulis Kenapa Dilakukan Penunjukan langung, Menurut Kepala Dinas PUTR karena sudah gagal lelang akhirnya secara prosedur dilakukanlah Penunjukan Langsung.

“Penunjukan dari Sini, itu kan mekanisme kalau gagal lelang dua kali harus dilakukan Penunjukan Langsung” Kata H Dudi Mulyadi

Alasan memilih CV tersebut, menurutnya karena memiliki Track Record yang baik.
Dan pernah melaksanakan pembangunan di Kota Tasikmalaya, terutama di PU serta punya pengalaman.

“Terus saya harus nunjuk siapa, karena CV itu punya track record yang baik, ya dipilihlah CV tersebut” Tuturnya.

Dudi pun menegaskan kalau yang ditunjuknya bukanlah CV yang sudah mengikuti lelang, namun merupakan Perusahaan yang lain yang tidak ikut lelang

“Bukan peserta yang Gagal lelang” Singkatnya,

Ais Rais Juru Bicara Koalisi Ormas LSM menyampaikan Pertama, Pernyataan tersebut jelas kurang sesuai dengan apa yang diatur dalam Ketentuan penujukan langsung (Tindak Lanjut Gagal Tender)

“pada Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya Perpres 12 Tahun 2021 serta Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia”kata Ais Rais, Kepada Tasikzone.com, Rabu (31/08/2022)

BACA JUGA   Pemkot Tasik Umumkan Jumlah Positif Covid-19 Hanya 23 Orang, Kadinkes Akui Ada Kesalahan Sistem

Lanjutnya, Penerapanya ditindak lanjuti dengan proses Kelompok Kerja Pemilihan menyatakan Tender/Seleksi Gagal (Pasal 51 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021).

Pokja Pemilihan segera melakukan (Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51 ayat (9) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) dilakukan Tender/Seleksi Ulang;

Apabila paket pengadaan barang/jasa memenuhi kriteria kebutuhan tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi (Pasal 51 ayat (10) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) maka Kelompok Kerja Pemilihan melakukan Penunjukan Langsung dengan persetujuan PA/KPA.

“Kalau menurut kami sebetulnya pokja sangat paham akan regulasi yang harus diterapkan namun indikasi terjadi di ranah pokja jadi menimbulkan persepsi lain di luar” Tuturnya

Yang mengundang pertanyaan salah satunya Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV pemenang penunjukan langsung apa betul setelah dinyatakan habis masa berlakunya sebelum pemasukan penawaran terus pas penunjukan, SBU CV tersebut dinyatakan ada.

“Sementara proses perpanjangan SBU sekarang yang kami dengar prosesnya aga ribet dan harus memiliki alat alat sendiri”Anehnya

berdasarkan data yang ada, Koalisi Ormas LSM, rencananya akan melayangkan laporan pengaduan ke Mabes Polri dan Atau ke KPK.

“berkaitan dengan dugaan carut marutnya proses lelang di pokja unit layanan pengadaan (ULP) yang mengundang dugaan adanya konspirasi”pungkasnya

Koalisi Ormas LSM merupakan Gabungan dari Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P), Jaringan Nurani Rakyat, Lembaga Aliansi DPC Tasikmalaya serta Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *