Home / Sosial & Budaya / Agen Standby di tempat Penyaluran BPNT, Camat Cibeureum : Upaya Pastikan Masyarakat Beli Sembako
IMG-20220227-WA0016

Agen Standby di tempat Penyaluran BPNT, Camat Cibeureum : Upaya Pastikan Masyarakat Beli Sembako

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Menteri Sosial Tri Rismaharini melakukan kebijakan dengan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi dengan sembako namun masyarakat penerima diperbolehkan mengambil bantuan dalam bentuk uang Tunai Sebesar Rp. 200.000

Dikutip dari Kompas.com Mantan Walikota Surabaya ini mengakui hingga saat ini pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat miskin penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menerima sembako dengan kualitas buruk.

“Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” kata Risma saat ditemui di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS), Jalan Kayuambon, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (13/12/2021).

Kebijakaan Menteri Sosial ini diterapkan Di sejumlah Daerah seperti di Tasikmalaya, namun kebijakan Mensos ini dianggap terlalu cepat dan serba mendadak.

Seperti dikatakan Camat Kecamatan Cibeureum, kepada wartawan Sabtu (26/02/2022) di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibereum.

Pemerintah daerah melaksanakan dengan didasari Surat surat edaran dari tim koordinasi BPNT Kota Tasikmalaya yang ditanda tangani oleh Sekda Kota Tasikmalaya selaku ketua TIM.

BACA JUGA   Jamaah Haji Kloter 92 JKS Berikan Bantuan Untuk Rohingya

“Poinnya uang Rp 600 ribu itu harus dibelanjakan sembako, dengan komponen karbohidrat, protein, vitamin dan lainnya,” tegas Camat, Sabtu (26/02/2022) di kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibereum

Lanjutnya, Uang tunai yang diberikan bisa dibelanjakan di pasar tradisional, e-warong, warung sembako atau agen, namun, di upayakan agar KPM membelanjakan ke e-Warong atau agen terdekat.

Karena serba mendadak, pihak kecamatan dan unsur lainnya merumuskan guna memudahkan yaitu memfasilitasi masyarakat untuk membeli di agen.

“Tujuannya untuk memudahkan pengawasan kita. Sebab pembelanjaan uang tersebut harus ada pemantauan kepada masyarakat yang akan membeli diluar, kalau bisa didampingi RT atau karang taruna, lalu di photo,” ucap Camat.

Apalagi, kalau ketahuan KPM tidak membelanjakan uang bantuan untuk sembako, akan dicoret dari daftar penerima oleh pemerintah. Terlebih, belanjanya harus diutamakan ke e-Warong atau agen terdekat.

Untuk itu pihaknya menepis kabar beredar bahwa ada penggiringan kepada salah satu agen, melainkan untuk mengamankan jangan sampai warga di coret jadi penerima manfaat kemudian hari jika tidak dibelanjakan sembako.

“Kami ikhtiar agar warga tak dicoret, itu bentuk pelayanan prima kami,”tuturnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *