Home / Politik & Hukum / Ada Sengketa Di Pilkades, Bambang Lesmana : Tempuh Gugatan Hingga Ke Meja Hijau
IMG-20230915-WA0048

Ada Sengketa Di Pilkades, Bambang Lesmana : Tempuh Gugatan Hingga Ke Meja Hijau

Kabupaten Tasikmalaya, tasikone.com – praktisi Hukum Bambang Lesmana menyebut proses Pemilihan Kepala Desa bisa saja memunculkan sengketa.

Menurutnya, Pihak calon kepala desa yang kalah dan tidak menerima hasil pilkades bisa menempuh proses hukum dengan mengajukan keberatan secara tertulis pada Panitia Desa.

Disampaikan Bambang Lesmana kepada wartawan, jumat (15/09/2023) di kantor Advokat dan Pengacara  Bambang Lesmana SH & Associates, di Perum Cintaraja Singaparna.

“Pertama, masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki,”kata Bambang

Agar tidak menjurus pada tindakan diluar hukum yang cenderung melanggar hukum, maka Bambang, menyarankan untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik.

“Sehingga ketika ada ketidak puasan akan hasil pilkades maka segera melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa,” tuturnya

Lanjutnya, bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa.

BACA JUGA   Empat Komplotan Curanmor Berhasil Diamankan Polres Tasikmalaya

Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah. 

“Dalam Perbub itu ada batas waktu, satu minggu setiap tahapan. Jika lebih dari waktu itu, maka dianggapnya kita menerima keputusan itu,”beber Bambang. 

Maka setiap keberatan di Pilkades ini, segera secara tertulis mengajukan permohonan keberatan dengan alasan-alasannya.

“Kalau pun tidak mengerti pada proses ini, kami menyiapkan tim yang siap untuk membantu dan mengadvokasi,” ucapnya

Termasuk apabila proses tersebut berlanjut sampai tingkat Kabupaten namun ternyata memang tidak puas juga, maka pihaknya selaku tim pengacara telah siap membantu melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan.

“Begitu pula jika di pihak yang menang, tiba-tiba ada gugatan dari pihak yang kalah, maka kami pun bersedia membantu,”pungkasnya

Diketahui di Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan Pemilihan Kepala desa, ada 67 Desa di 34 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, yang melangsungkan Pesta Demokrasi di Tingkat Desa itu. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *