Home / Ragam / Aktivitas Pembuangan Limbah Diduga Sudah Lama, SBT Minta Aparat Bertindak Cepat
IMG_20260514_082531

Aktivitas Pembuangan Limbah Diduga Sudah Lama, SBT Minta Aparat Bertindak Cepat

Tasikzone.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ilegal di kawasan Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kian memanas. Penanganan perkara tersebut pun menuai sorotan karena dinilai lamban ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Banggar, Rabu (13/05/2026), Ketua Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), Erwin, mendesak pemerintah dan aparat terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap PT Putri Daya Usahatama (PDU), yang diduga terlibat dalam aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut.

Erwin meminta perusahaan segera dikenai sanksi administratif berupa penyegelan hingga penghentian sementara operasional, sampai proses pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, dampak pencemaran yang ditimbulkan sudah sangat merusak lingkungan sekitar.

“Pembuangan limbah ini telah mencemari area resapan air, merusak tekstur tanah, dan menimbulkan polusi udara akibat pembakaran limbah. Ini bukan persoalan biasa, melainkan tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan lingkungan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat yang akan menjadi korban. Karena itu kami mendesak PT PDU disegel dan aktivitasnya dihentikan sementara sampai pemulihan lingkungan dilakukan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak, mengingat persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota dan dinilai mengandung unsur pidana lingkungan.

Selain dugaan pencemaran, Erwin turut menyoroti potensi kerugian daerah akibat aktivitas pembuangan limbah yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa kejelasan retribusi. Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA   Cuplikan Video Demo Angkot Tolak Gojek

“Kasus ini juga harus dihitung dari sisi kerugian daerah. Jika aktivitas pembuangan limbah sudah berlangsung lama tanpa retribusi yang jelas, tentu ada potensi PAD yang hilang. Ini pelanggaran serius yang harus segera ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H. Rahmat Sutarman, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Rahmat, meski persoalan sampah dan limbah tidak sepenuhnya menjadi ranah Komisi II, namun terdapat kaitan dengan aspek retribusi yang masuk dalam potensi pendapatan daerah.

“Persoalan ini memang bukan murni bidang Komisi II, tetapi ada kaitannya dengan retribusi yang menjadi PAD kota. Kami akan menelusuri kemungkinan adanya potensi retribusi yang hilang. Nantinya akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibuatkan rekomendasi agar ada langkah penyelesaian yang konkret,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya juga meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas terkait agar segera mengambil langkah penanganan agar persoalan tidak terus berlarut. DPRD pun menegaskan, apabila PT PDU terbukti melanggar aturan, maka perusahaan wajib menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *