Tasikzone.com – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ilegal di Jalan Mangin, Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kian menguat dan memasuki fase penanganan hukum.
Aliansi Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) bersama Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu, menandai eskalasi dari persoalan yang sebelumnya dikeluhkan warga.
Ketua SBT, Erwin, menilai praktik pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh salah satu distributor produk Ifd, yakni PT PDU di Jalan Mashudi, sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
Ia menyoroti tidak hanya lokasi pembuangan yang tidak semestinya, tetapi juga metode pemusnahan limbah dengan cara dibakar yang dinilai berisiko terhadap kesehatan dan ekosistem sekitar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat perusakan lingkungan yang nyata. Limbah dibuang sembarangan, bahkan dibakar. Dampaknya bukan hanya ke tanah, tapi juga udara dan kesehatan warga. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” kata Erwin, Selasa, 5 Mei 2026.
Erwin juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah tersebut. Menurutnya, jika benar praktik ini sudah berlangsung lama, maka ada celah pengawasan yang perlu dievaluasi secara serius oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bidang P3LH Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Indra, menyebut penanganan kasus kini memasuki tahap penyusunan sanksi oleh tim penegak hukum lingkungan hidup, setelah seluruh pihak terkait dipanggil dan dimintai keterangan.
“Prosesnya sudah berjalan. Kami sedang merampungkan berita acara dan mengkaji jenis sanksi yang akan dikenakan,” ujar Deni.
Namun, langkah penegakan hukum ini dinilai belum cukup jika tidak dibarengi transparansi kepada publik. Selain sanksi, perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan atau reklamasi terhadap lokasi terdampak.
Pertanyaannya, sejauh mana komitmen itu akan diawasi, dan apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar memberi efek jera?
Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan limbah industri bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas, pengawasan, dan keberpihakan pada keselamatan lingkungan serta warga. Jika tidak ditangani tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia