Home / Organisasi / PERADI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Tegakkan Etika Advokat
IMG_20260503_113344

PERADI Tasikmalaya Tegaskan Komitmen Tegakkan Etika Advokat

Tasikzone.com — Wakil Ketua PERADI Tasikmalaya, Damas Aprianur, menegaskan pentingnya menghadirkan hukum yang lebih manusiawi, dapat dipahami, serta dipercaya oleh masyarakat.

“Intinya, hukum itu harus lebih bermanusiawi, mudah dipahami, dan dipercaya oleh masyarakat. Itu yang menjadi kesimpulan dari kegiatan ini,” ujar Damas. Kepada wartawan disela Halal bihalal Keluarga Besar Peradi Tasikmalaya

Ia menjelaskan, ke depan pihaknya akan mendorong penguatan konsep legal culture melalui forum diskusi yang melibatkan praktisi hukum dan praktisi budaya.

Salah satu yang akan terlibat adalah Dr. Yogi Rahman, guna membangun sinergi antara pendekatan hukum dan budaya.

“Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat melahirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat, terutama di tengah kondisi penegakan hukum yang kerap dinilai masih simpang siur,” katanya.

Sebagai organisasi profesi, lanjut Damas, PERADI berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

“Kami tegas. Jika ada masyarakat yang dirugikan oleh oknum advokat, kami membuka pengaduan melalui DPC dan BKD. Jika terbukti melanggar kode etik, sanksinya bisa sampai pada pemberhentian praktik sebagai advokat,” tegasnya.

BACA JUGA   HKTI Apresiasi Festival Jampana Di Hari Jadi Kota Tasikmalaya

Damas juga memaparkan, jumlah advokat yang terdaftar di PERADI Tasikmalaya mencapai 2.004 orang yang berasal dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Namun, tidak seluruhnya aktif.

“Ada yang aktif, ada yang tidak aktif, termasuk yang sedang cuti karena menjalankan jabatan publik. Saat ini, yang tercatat aktif sekitar 196 orang,” jelasnya.

Dalam menjalankan profesinya, PERADI menekankan pentingnya profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik. Selain itu, pihaknya juga memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat, termasuk bagi yang kurang mampu.

“Kami memiliki program bantuan hukum yang dijalankan secara sukarela sesuai Undang-Undang Advokat. Setiap anggota juga diwajibkan memberikan layanan hukum gratis selama 46 jam dalam satu tahun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi dan memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Yang jelas, kami mengedepankan profesionalitas, menjunjung tinggi kode etik, serta menjaga kredibilitas organisasi,” pungkas Damas. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *