Tasikzone.com – CV Trend Sukapura Mandiri melalui kuasa hukumnya, Yusup Sofyan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Cakrawala Andalas Televisi terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama penyediaan peralatan panggung dan sound system.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin, 20 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yusup Sofyan menjelaskan, sengketa bermula dari kerja sama jasa penyediaan infrastruktur teknis acara untuk sejumlah program televisi yang diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia sepanjang 2022 hingga 2023.
“Kerja sama dilakukan secara lisan, di mana klien kami ditunjuk untuk menyediakan kebutuhan teknis acara sesuai spesifikasi yang diminta di setiap lokasi,” ujar Yusup saat konferensi pers di Tasikmalaya, Sabtu (18/04/2026).
Menurutnya, meskipun tidak dituangkan dalam kontrak tertulis, perjanjian tersebut dinilai sah karena telah memenuhi unsur-unsur perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Dalam gugatannya, pihak penggugat mendalilkan bahwa tergugat belum melunasi kewajiban pembayaran atas sejumlah pekerjaan yang telah diselesaikan. Nilai yang diklaim belum dibayarkan mencapai Rp1.898.482.650.
Yusup menyebut, dalam praktiknya pihak tergugat telah melakukan pembayaran uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen dari nilai pekerjaan di beberapa lokasi acara. Namun, menurutnya, sisa pembayaran tidak seluruhnya dilunasi, bahkan terdapat pekerjaan yang belum dibayarkan sama sekali.
“Total yang belum dibayarkan sebesar Rp1,89 miliar dan itu menurut kami sudah jatuh tempo serta dapat ditagih secara hukum,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh pekerjaan yang dimaksud telah dilaksanakan dan digunakan dalam produksi serta penayangan sejumlah program televisi, di antaranya “Kejutan ANTV” dan “Kangen Joget ANTV”.
Sebagai bagian dari pembuktian, pihaknya menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, dokumentasi foto dan video kegiatan, serta rekaman tayangan program yang disebut menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penggugat.
“Menurut kami, fakta bahwa acara tersebut telah disiarkan menunjukkan bahwa fasilitas yang disediakan klien kami telah digunakan,” ujar Yusup.
Ia juga menilai pembayaran uang muka yang telah dilakukan menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian antara kedua belah pihak.
“Pembayaran tersebut menunjukkan adanya hubungan kerja sama yang telah dijalankan,” tambahnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Cakrawala Andalas Televisi belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi Melalui email [email protected] dan nomer whatshap yang menurut keterangan penggugat merupakan Manager Marketing sekaligus penanggung jawab acara off air guna memperoleh tanggapan dari pihak tergugat.
Perkara ini akan memasuki tahap awal persidangan di hari senin besok. Majelis hakim nantinya akan memeriksa dalil serta bukti dari masing-masing pihak sebelum mengambil putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia