Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna. Seorang pemuda berinisial FF (23) diamankan setelah aksinya mencuri uang operasional SPBU terekam kamera pengawas (CCTV).
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cigalontang setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Saat itu, FF datang ke SPBU 33.46401 di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna, dengan membonceng rekannya berinisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Setibanya di lokasi, tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengisi bahan bakar. Ia bahkan meminta IR untuk mengantre dan mengisi BBM guna mengelabui petugas. Ketika situasi sedang sibuk, FF turun dari kendaraan dan menuju laci penyimpanan uang di jalur tengah pengisian.
Dengan cepat, ia membuka laci dan mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp8.948.000. Uang tersebut kemudian disembunyikan di dalam jaketnya. Tanpa sepengetahuan IR, FF langsung mengajak rekannya meninggalkan lokasi.
Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak SPBU melalui pelapor Edis Rahmat Hidayat. Menindaklanjuti laporan itu, tim buser Polres Tasikmalaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Ipda Agus menjelaskan, dari hasil analisis rekaman CCTV serta informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya ditangkap di wilayah Cigalontang beserta barang bukti.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi Z 6670 RB, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni jaket dan celana hitam dengan ciri garis putih sebagaimana terekam CCTV.
Saat ini, tersangka FF telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau para pelaku usaha dan petugas di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam rawan malam hari, serta memastikan tempat penyimpanan uang selalu dalam kondisi terkunci dengan baik. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia