Home / Ragam / Baru Dibentuk, Satgas Perlindungan PTK Kota Tasikmalaya Respons Sorotan Publik di SMPN 5
IMG_20260310_085114

Baru Dibentuk, Satgas Perlindungan PTK Kota Tasikmalaya Respons Sorotan Publik di SMPN 5

Tasikzone.com – Setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, satgas tersebut langsung dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah.

Salah satunya terkait sorotan publik terhadap gaya kepemimpinan Kepala Sekolah di SMPN 5 Kota Tasikmalaya yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Satgas Perlindungan PTK Kota Tasikmalaya, Meiman N. Rukmana, SH., MH, mengaku pihaknya telah mengetahui dinamika yang terjadi di sekolah tersebut melalui pemberitaan media.

Menurutnya, setelah resmi mendapatkan amanah sebagai bagian dari Satgas PTK, pihaknya berencana melakukan investigasi awal untuk menggali informasi secara langsung di lapangan.

“Permasalahan ini kami ketahui dari pemberitaan media online. Setelah menerima amanah sebagai bagian dari Satgas PTK, kami akan melakukan investigasi awal dengan mendatangi SMPN 5 Kota Tasikmalaya yang nantinya difasilitasi oleh Dinas Pendidikan,” ujar Meiman kepada wartawan usai menerima SK, Selasa (10/3/2026).

BACA JUGA   Selama Kepemimpinan Ridwan Kamil, Kabupaten Ciamis Dibantu Hingga Rp. 2 Triliyun

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satgas Perlindungan PTK, terutama dalam memastikan adanya perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

“Dalam kondisi tertentu, tanpa adanya pengaduan sekalipun, Satgas PTK dapat melakukan langkah penanganan sebagai bagian dari upaya perlindungan,” jelasnya.

Hasil dari investigasi awal tersebut, lanjut Meiman, nantinya akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan Satgas Perlindungan PTK dalam menentukan langkah selanjutnya.

Ia berharap, melalui mekanisme tersebut, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara objektif serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *