Home / Kab. Tasikmalaya / Temuan BPK Pada Dinas Pekerjaan Umum T.A 2020, Sekdis Anggap Hanya Masa Lalu
IMG-20220425-WA0041

Temuan BPK Pada Dinas Pekerjaan Umum T.A 2020, Sekdis Anggap Hanya Masa Lalu

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Berdasarkan LHP BPK Nomor : 19B/LHP/XVIII.BDG/05/2021 Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada TA 2020 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp126.154.561.800,00 dan telah direalisasikan senilai Rp65.641.671.647,00 atau 52,03% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan penataan kawasan dan pembangunan gedung Kantor pemerintahan pada DPUTRPP sebesar Rp22.145.182.060,00,

Perencanaan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diawali dengan membentuk Panitia pengadaan untuk pengadaan langsung dan Kelompok Kerja (Pokja) untuk pengadaan dengan metode pelelangan umum.

Pelaksanaan pengadaan pekerjaan dipilih melalui proses pengadaan langsung atau proses pelelangan umum (LPSE) sesuai dengan nilai pekerjaan dan sifat dari pengadaan yang akan dilakukan. Setelah proses pengadaan dilakukan, kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan dengan nilai pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan sesuai dengan yang telah disepakati.

Hasil dari serangkaian prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan pada DPUTRPP, ditemukan permasalahan diantaranya Volume Pekerjaan Penataan Kawasan Alun-Alun Ciawi Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Senilai Rp334.709.373,34 oleh PT. WAJ

Volume Pekerjaan Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya Kurang dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Senilai Rp90.506.396,10 dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pekerjaan Senilai Rp93.791.078,64 oleh PT. DEI

cVolume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cisayong Kurang Dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Senilai Rp46.734.598,10 oleh CV S

Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Sukaresik Kurang Dari yang Ditetapkan dalam Kontrak Senilai Rp30.325.074,50 oleh CV M

Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 27 ayat (4) huruf b yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

BACA JUGA   Pemkab Tasik Jamin Ketersediaan Stok Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri Cukup

dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap Barang/jasa yang diserahkan.

Saat dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas PUTRPRKPLH H. Endang Syahrudin, ST.,MM. untuk menanggapi permasalahan tersebut dan disinggung mempertanyakan apakah ada kongkalikong antara pihak penyedia dan dinas, Endang enggan memberikan tanggapan.

“Kan itu audit 2020 ya, saya kan Desember 2021 masuk kesini. Jadi artinya itu sudah final kan pemeriksaan nya di 2021, jadi kalau saya mengeluarkan pernyataan apa, pernyataan apa gitu kan ya” Kata Sekretaris Dinas PUTRPRKPLH H. Endang Syahrudin, ST.,MM. saat ditemui diruangan nya 11 April 2022.

Beliau juga menganggap permasalahan tersebut adalah masa lalu. Karena menurut beliau hasil nya juga sudah final dimasa lalu, jadi beliau tidak bisa memberikan statement pada permasalahan tersebut.

“Kejadian nya dimasa lalu, hasilnya sudah final dimasa lalu sebelum saya kesini kan gitu. Ya saya kan tidak bisa memberikan statement apa-apa tentang temuan yang jelas. Yang jelas temuan BPK itu kan sudah jadi final” Tambah nya

Namun seperti apakah tugas PPK, PPTK dan pengawasan Dinas saat pekerjaan tersebut berlangsung yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga terjadinya temuan oleh BPK.(Den/yadi)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *