Home / Politik & Hukum / Rekomendasi Bawaslu Tidak Mengikat KPU, Begini Alasannya
IMG-20210102-WA0036

Rekomendasi Bawaslu Tidak Mengikat KPU, Begini Alasannya

Tasikzone.com-Tensi Pilkada Kabupaten Tasikmalaya semakin memanas, pasalnya baru-baru ini Bawaslu Kab. Tasikmalaya mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Kab. Tasikmalaya.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya ini per Tanggal 26 Desember 2020, yang merekomendasikan Petahana No urut 2 Ade Sugianto dianggap melanggar secara administrasi sesuai Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang sanksinya di Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Menanggapi rekomendasi tersebut praktisi hukum Meiman Nanang Rukmana SH berpendapat rekomendasi tersebut tidak mengikat bagi KPUD Kab. Tasikmalaya artinya jika tidak dilaksanakan pun tidak masalah, mengingat pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah jelas Petahana Bisa Didiskualifikasi saat proses pencalonan, disana tertulis ” Dalam Hal Gubernur Atau Wakil Gubernur, Bupati Atau Wakil Bupati dan Walikota Atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenal sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi Atau KPU Kabupaten/Kota”

Pertanyaannya kenapa tidak mengikat karena klausul Itu kaitan dengan masalah penetapan calon bukan terkait penetapan hasil pemilihan, sehingga Rekomendasi tersebut tidak mengikat dan tidak wajib dilaksanakan oleh KPU Kab. Tasikmalaya, sehingga KPU Kab. Tasikmalaya jika tidak melaksanakan pun tidak ada sanksi apalagi sifatnya pidana” Kata Meiman Nanang Rukmana SH.

BACA JUGA   Putus Mata Rantai Corona, DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasik Lakukan Penyemprotan Disinfektan Dan Bagikan Masker

Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya ini menambahkan adapun ranah kaitan dengan permasalahan sesudah adanya penetapan hasil pemilihan kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi, sehingga legal standing KPUD Kab Tasikmalaya sebagai pihak terrmohon.

“Rekomendasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya seharusnya dikeluarkan pada saat setelah penetapan calon bukan sesudah penetapan hasil pemilihan, jadi kalau memang ada calon di Diskualifikasi karena melanggar administrasi pada saat setelah penetapan calon itu dpt mengajukan gugatan ke PTUN” Jelasnya

Meski diajukan ke Mahkamah Konstitusi dirinya menilai tanpa mengurangi rasa hormat hak-hak konstitusi pihak pemohon akan berujung sia-sia, mengingat penduduk Kab. Tasikmalaya lebih dari 1 juta penduduk dikaitkan dengan pasal 158 ayat 2 hurup d UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang menyatakan”Kabupaten/ Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 Juta Jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 % dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU Kab/Kota”, tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *