Home / Sosial & Budaya / Bayar Rp. 1 Juta Untuk Biaya Nikah, satu Tahun Lebih Surat Nikah Tidak Kunjung Diterima
IMG-20200816-WA0006

Bayar Rp. 1 Juta Untuk Biaya Nikah, satu Tahun Lebih Surat Nikah Tidak Kunjung Diterima

Tasikzone.com-Baru baru ini ada kabar salah seorang warga yang menunggu surat nikah sampai lebih satu tahun lamanya belum diterima juga surat nikahhya dan sekarang istrinya menunggu lahiran anaknya yang pertama.

sementara surat nikah belum juga diterima, padahal surat nikah itu menjadi dasar rujukan dan persyaratan banyak kepentingan bagi keluarga, Terkait informasi tersebut Wartawan menanyakannya langsung pada kang Jamil di kediamannya, Minggu (16/8/2020) Pagi.

Menurut kang Jamil peraturan Usia minimal pernikahan yang diatur dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Dalam aturan ini memang Perkawinan di Indonesia hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun (pasal 1 ayat 1).

“Tapi aturan tersebut baru berlaku 15 OKTOBER 2019, padahal dia menikah 10 Juli 2019, sehingga sebelum itu usia dibawah 18 tahun masih bisa menikah karena belum ada undang undang yg melarang” ucap kang Jamil

“Saya tanya amilnya, katanya terlambat di KUA, siapa pejabat di KUAnya ? Jawabnya : “si fulan tapi tos ngalih”, padahal pihak suami yg menikah sudah membayar biaya Rp. 1 juta kepada amil dan katanya amil tadi saya tanyakan via tlp sudah menyerahkan ke pihak KUA (salah seorang na’ib) ” tambahnya

Padahal dalam Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang : Pencatatan Pernikahan,
BAB V : Penyerahan Buku Nikah
Pasal 21, ayat-3 diatur sebagai berikut : Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.

BACA JUGA   Dukung Program Pemerintah, “ACE untuk Indonesia Bersih” Hadir di Kota Tasikmalaya

” Sampai hari rabu minggu depan tidak terbit surat nikahnya, akan saya datangi ke kantor KAU nya, kasihan rakyat kecil yang tidak tahu hukum, jangan begitu atuh jadi pejabat teh” ucap kang Jamil

Tasikzone.com Minggu (16/08/2020) mencoba meminta Tanggapan Kepasa Amil yang Waktu itu menikahkan Jajan, menurut Pak Eje (Amil) menyampaikan kalau tidak terbitnya Buku Nikah Jajang karena usia Calon Istringa pada waktu mendaftar baru berusia 16 Tahun dan belum memiliki KTP

” Saya juga sudah beberapa kali mendesak Istri Jajang Risa beberapa kali untuk datang menemui saya untuk menemui bersama sama untuk menemui Naib tapi sampai sekarang pihak Jajang dan istrinya tak kunjung darang pada saya untuk datang ke kantor”Kata Eje kepada tasikzone.com melalui Telepon Selulernya

Namun Jajang tidak terima dengan pernyataan Eje Amil Tersebut. menurutnya dirinya sudah beberapa kali kerumah Amil untuk mepertanyakan Surat Nikah

“Saya sudah berkali kali datang ke Pak Eje Amil tapi selalu bilang Nanti akan diusahakan, ko bisa bilang saya tidak pernah datang, saya sudah sembilan kali datang sama pak Eje”ucap Jajang.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *