Home / Kiprah Pemerintah / Tower Di Negla Diduga Cacat Prosedur, Izin Dari Pemkot Bisa Dicabut
IMG-20211105-WA0032

Tower Di Negla Diduga Cacat Prosedur, Izin Dari Pemkot Bisa Dicabut

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Terkait tower di Negla Kelurahan Setiajaya yang diprotes warga, Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf menyampaikan Tower tersebut sudah berizin karena dasarnya dari izin masyarakat atau warga sekitar.

“Pemkot hanya mengecek dalam sisi administratif ketika ada persetujuan warga ya kita proses, kenapa pada saat pembangunan masyarakat tidak melakukan keberatan, padahal pada saat tiang sudah dipasang 1 meter masyarakat sampaikan keberatan” Kata Drs H Muhammad Yusuf kepada wartawan, disela sela monev Pembangunan beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Yusuf akan meminta penjelasan kepada DPMPTSP kronologisnya seperti apa.

“nanti kita turun ke lapangan, pengawasannya untuk di cek lagi.
nanti insya allah saya belum membahas secara teknis ya, nanti saya akan undang DPMPTSP”tuturnya

Adapun terkait keluhan warga pasti direspon tapi keluhannya bukan dibongkar nanti kalau sudah berizin kemudian dibongkar nanti Pemkot yang akan di PTUN kan.

“kita mencari solusi yang terbaik yang penting masyarakat tidak jadi persoalan” Tuturnya

Sementara itu ditempat berbeda Ketua Pemuda Demokrat menilai proses izin yang dikeluarkan oleh Pemkot bisa dibatalkan, dikarenakan adanya dugaan unsur kebohongan dan prosedur yang tidak ditempuh sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kota Tasikmalaya nomor 04 Tahun 2009 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

“Di Pasal 6 disana tertulis permohonan IMB menara disampaikan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilengkapi dengan persyaratan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat”kata Andi Nugraha kepada Wartawan, Jumat (05/11/2021)

BACA JUGA   Tahap Awal, BPN Kota Tasik Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Program PTSL Di Kelurahan Cilembang

Selain itu dikatakan cacat prosedural dikarenakan didalam Perwalkot Nomor 73 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Perda tentang penataan pembangunan dan penggunaan bersama Menara telekomunikasi sebagimana telah diubah dengan Perda nomor 10 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2009 tentang Penataan pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi.

“Di pasal 6 disana ditulis persetujuan warga dalam rangka pembangunan Menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k dilakukan melalui tata cara diantaranya, pemohon menyelenggarakan sosialisasi pembangunan menara yang dilakukan dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dihadiri oleh seluruh warga atau kuasanya dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara”bebernya

“Sosialisasi disaksikan oleh Kepala OPD yang membidangi urusan telekomunikasi, Camat, Lurah, Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat atau yang mendapatkan penugasan” Tambahnya

Walikota Tasikmalaya diminta Jangan takut dalam melakukan Pencabutan Izin yang sudah dikeluarkan Pemerintah, karena Dalam prosedur izinnya sudah diduga cacat prosedural.

“Selain ada dugaan unsur kebohongan juga ada Cacat Prosedural kalau tidak sesuai dengan Perda dan Perwalkot Izin itu bisa dicabut kembali, jadi Pa Wali jangan takut di PTUN kan” Tandas abuy.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *