Home / Kab. Tasikmalaya / Tersinggung Nyanyian, Golok Melayang
IMG-20220908-WA0018

Tersinggung Nyanyian, Golok Melayang

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Gara gara permaslahan piutang sebesar Rp 50 untuk membeli obat keras untuk mabuk, Warga Cijolang Desa Margalaksana, Kecamatan Sukarja Kabupaten Tasikmalaya tega menebas berkali-kali teman mainnya oleh golok panjang.

Akibat ditebas berkali-kali itu, korban bernama Ahmad Faisal mengalami luka robek pada bagian kaki, kepala, tangan dan punggungnya hingga dilarikan ke rumah sakit bahkan sempat alami koma.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo mengatakan, kejadian itu terjadi pada 30 Agustus 2022 saat itu korban tengah main bersama teman-temannya sambil ngeliwet di Cijolang Desa Margalaksana, Kecmatan Sukarja Kabupaten Tasikmalaya.

“Saat itu menunjukan pukul 23.00 mereka ngeliwet bersama, sambil bernyanyi dan bermain gitar. Saat itu tersangka datang ke lokasi dalam keadaan mabuk tuak menggunakan sepeda motor,” katanya Kepada wartawan pada Pres Reles di Mako Polres Tasikmalaya Kamis 8 September 2022.

saat itu pelaku menghampiri korban yang saat itu berkumpul. Saat itu korban bernyanyi dengan keras di depan pelaku.

“Saat itu lirik yang dinyanyikan itu yakni “Manis Dibibir” tersangka yang saat itu mempunyai utang tersinggung, lalu mengajak korban kerumahnya dengan dalih untuk mengambil ikan di belakang rumahnya untuk ngaliwet,” kata dia.

BACA JUGA   Kabupaten Tasik Jadi Salah Satu Daerah Dalam Percepatan Pembangunan Jabar Selatan

Saat korban tengah mengabil ikan di belakang rumah tersangka, lalu pelaku langsung menebas korban dengan golok sepanjang lebih dari 50 senti meter itu dari bagian belakang.

“Saat itu korban sempat bertanya, kepada pelaku, ada apa sambil menghindar menjauh, karena korban terjatuh karena terlilit oleh sarung golok itu ditebaskan berkali-kali,” jelas Pornomo.

Beruntung nyawa korban tertolong, karena saat kejadian ada ayah pelaku yang menolong korban.

“Selanjutnya korban di bawa ayah pelaku ke puskemas untuk mendpatkan perawatan intensif,” katanya.

Motif tersangka menganiaya korbannya karena ada utang piutang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli obat.

Akibat, perbuatannya pelaku, diancam Tindakan Pidana Penganiayaan berat yakni pasal 351 ayat 2. “Tujuh tahun penjara,” kata dia.

Sementara, pelaku AH mengaku kesal dengan nyanyian korban, dengan alasan tersinggung karena dirinya memiliki utang sebesar Rp 50 ribu.

“Tadinya saya akan bayar pa utang itu,” kata dia.

Dirinya khilap karena saat itu tengah mabuk, sehingga tega menganiaya temannya. “Ia khilap pa, saat itu,” katanya

AF mengaku, uang tersebut digunakan untuk membeli obat untuk mabuk dirinya. “Untuk beli obat untuk mabuk pa,” kata dia. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *