Home / Kab. Tasikmalaya / Terkait Disegelnya Minimarket, Perizinan Bantah Kecolongan
Terkait Disegelnya Minimarket, Perizinan Bantah Kecolongan

Terkait Disegelnya Minimarket, Perizinan Bantah Kecolongan

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com – Pasca di segelnya sebuah Minimarket berjejaring yang di sulap menjadi sebuah toko kelontongan di Kampung sentral jalan raya singaparna desa cikunten kecamatan singaparna di akui dinas perijinan di dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Tasikmlaya bahwa Minimarket tersebut di duga belum mengantongi izin resmi pasalnya pihak Dinas baru menerima berkas Minimarket tersebut belum di proses karena sudah mendengar kabar bahwa toko tersebut itu merupakan toko berjejaring bukan toko kelontongan.

“Pas waktu daftar kesini pihaknya bilang toko tersebut akan dijadikan toko kelontongan”ungkap Fahmi Abdul Muhlis S.Sos salah seorang pengelola kepada tasikzone.com,selasa(8/8/2017).

BACA JUGA   Purbaratu - Tamansari Daerah Rawan Bencana, Yusuf : Saya Minta Semua Sigap

Disinggung pihak dinas terkait telah kecolongan. Fahmi menepisnya menurutnya pihak pengelola perijinan di dinas ini tidak kecolongan, “kami baru menerima berkas, belum ke arah proses karena kalau untuk teknis ada di disperindag jadi kalau disebut kecolongan tentu tidak kecolongan karena pihak kami belum memproses apapun”jelasnya.

Fahmi menambahkan bahwa kalu urusan izin Minimarket yang berwenang ada di disperindag karena segala sesuatunya ada di disperindag termasuk pengawasan dan pengendalian (wasdal).

“kedepan kami akan lebih berhati hati dan lebih selektif menerima berkas jikalau ada yang mau mengajukan perizinan supaya tertib administrasi dan supaya menempuh aturan atau prosedur yang ada”pungkasnya.(pih)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *