Home / Politik & Hukum / Sidang Perdana Kasus Perdagangan Orang, JPU Sampaikan Dakwaan Berlapis
IMG-20211216-WA0011

Sidang Perdana Kasus Perdagangan Orang, JPU Sampaikan Dakwaan Berlapis

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Kasus perdagangan orang untuk dijadikan Pekerja Seks Komersil yang sempat viral pada agustus lalu, memasuki babak baru, dengan memasuki Sidang perdana, kamis (16/12/2021) di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Sidang tersebut berlangsung tertutup, Terdakwa menghadiri dengan menggunakan Daring.

Sidang perdana Pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa pasal 88 Jo pasal 76i Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 6 UU RI nomor 21 tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BACA JUGA   Komitmen ARM Tidak Akan Mengambil Hak Rakyat. Rd Cecep : Sosok Yang Harus Didukung Jadi Bupati

Seperti dikatakan Penasehat Hukum Tiga Terdakwa dari Empat Terdakwa dalam Kasus Tersebut, Meiman N Rukmana SH., MH Bersama Rekan Dodi Heryana SH. kepada Wartawan usai menghadiri Sidang.

“Barusan hanya pembacaan Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum, Dan kami memohon kepada Majelis Hakim agar sidang Minggu depan 23 Desember sidang bisa secara langsung dengan dihadirkan para terdakwa, disyukuri Permohonan Kami dikabulkan Majelis Hakim” Kata Meiman N Rukmana SH., MH

“Selanjutnya kami akan Menyampaikan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum” Tandasnya menyampaikan.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *