Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polres Tasikmalaya Menghimbau kepada masyarakat, toko obat/apotik, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak memberikan atau merekomendasikan penggunaan obat sirup.
Hal tersebut sebagai Antisipasi timbulnya korban akibat konsumsi obat sirup, serta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atipycal Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Ada tiga poin. Pertama, untuk sementara waktu tidak meresepkan obat obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang undangan,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Heryanto, Minggu, (23/10/2022).
Dirinya, meminta kepada pengelola toko obat atau apotik, untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
Selain itu, Suhardi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat obatan tanpa resep dokter.
“Terakhir, masyarakat tidak perlu panik dan jangan mudah percaya pada pemberitaan (Hoax) sebelum mengecek kebenarannya terlebih dahulu,”tandasnya