Home / Kota Tasikmalaya / Proses Lelang Pembangunan GCC Tasik, Jadi Temuan BPK
IMG_20240105_164955

Proses Lelang Pembangunan GCC Tasik, Jadi Temuan BPK

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Gedung Creative Center Kota Tasikmalaya sempat viral lantaran, Lift yang digunakan bekas hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan.

Tidak hanya itu, kini BPK Provinsi Jawa Barat menemukan proses Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Gedung Creative Center pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tidak Sesuai Ketentuan.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Creative Center oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan anggaran sebesar Rp14.200.000,000,00 dan realisasi sebesar Rp14.199.492.000,00. dilaksanakan oleh PT LAS dengan kontrak 25 Juli 2022 nilai pekerjaan sebesar Rp13.632.161.000,00.

Meski, Pekerjaan telah dinyatakan selesai
Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidakpatuhan dalam proses pemilihan penyedia jasa dan pelaksanaan pekerjaan berupa penggantian personil pelaksana yang tidak memiliki kualifikasi sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan data yang tercatat pada
website LPSE Kota Tasikmalaya dan Berita Acara Hasil Pemilihan tanggal 15 Juli 2022, proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan melalui tender dengan pascakualifikasi dan menggunakan metode evaluasi penawaran harga terendah-sistem gugur serta metode penyampaian penawaran satu file.

Pada waktu itu, terdapat 30 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender atas paket Pekerjaan Pembangunan GCC.

Dari 30 perusahaan yang mendaftar di LPSE, hanya satu perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, yaitu PT LAS.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Provinsi Jawa Barat proses tender menunjukkan bahwa terdapat penyimpangan diantaranya Indikasi rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diketahui oleh peserta tender Hasil pemeriksaan terhadap dokumen HPS yang disusun PPK dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Penawaran PT LAS menunjukkan terdapat
adanya kesamaan Properties Dokumen.

Diantaranya, kesamaan pembuat dan tanggal pembuatan dokumen HPS dan RAB penawaran (author dan created date). Nilai penawaran PT LAS sebesar Rp13.653.000.072,93 mendekati
nilai total HPS sebesar Rp14.200.000.0000,00 (96,15%).

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Direktur PT LAS diketahui bahwa PT LAS memperoleh file HPS dari Pihak DPUTR Kota Tasikmalaya dua hari setelah pengumuman tender Pekerjaan Pembangunan GCC. PT
LAS menginput harga penawaran (harga satuan) pada RAB Penawaran tanpa melalui survei harga melainkan menggunakan harga satuan pada rincian HPS sebagai acuan.

Selain itu, Penyampaian surat dukungan bahan dalam dokumen penawaran tidak dikeluarkan oleh perusahaan pemberi dukungan Dokumen penawaran PT LAS yang diunggah pada LPSE Kota Tasikmalaya antara lain berupa persyaratan dukungan bahan.

Hasil konfirmasi kepada perusahaan yang tercantum dalam dokumen sebagai pemberi dukungan bahan kepada PT LAS menunjukkan bahwa terdapat dua surat dukungan yang tidak benar atau tidak diakui oleh perusahaan yang tercantum dalam dokumen sebagai pemberi dukungan bahan.

BACA JUGA   Pemkot Siapkan Rp. 800 Juta Untuk Hadiah Wajib Pajak

Dukungan bahan perforated metal dari PT LJO Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa format surat, nomor surat, stempel, dan tanda tangan pada surat dukungan bukan merupakan milik PT LJO. Pihak PT LJO menyatakan tidak pernah memberikan dukungan
kepada PT LAS dalam Tender Pekerjaan Pembangunan GCC.

Dukungan atas generator set oleh PT TEP Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa PT TEP tidak pernah membuat surat dukungan dan tidak pernah memberikan dukungan kepada PT LAS dalam Tender Pekerjaan Pembangunan GCC.

Terhadap ketidaksesuaian penggunaan surat dukungan dalam dokumen penawaran tender, Direktur PT LAS menyatakan bahwa surat-surat
dukungan tersebut bukan diperoleh langsung dari perusahaan-perusahaan yang memberikan dukungan sesuai yang tertera namanya pada surat dukungan, melainkan diperoleh dari rekan bisnis yang bersangkutan.

Direktur PT LAS mengakui bahwa Surat Dukungan perforated metal dan
generator set tersebut tidak dikeluarkan oleh perusahaan pemberi dukungan.

Pokja Pemilihan menjelaskan bahwa hanya melakukan konfirmasi terhadap sebagian surat dukungan alat yang dilampirkan dalam dokumen penawaran
oleh PT LAS.

Sedangkan untuk surat dukungan bahan, Pokja Pemilihan
tidak melakukan konfirmasi kepada pemberi dukungan. Atas adanya surat dukungan yang dari PT TEP dan PT LJO yang tidak dikeluarkan oleh
perusahaan pemberi dukungan, Pokja Pemilihan menjelaskan bahwa
seharusnya PT LAS dinyatakan gugur pada saat proses tender.

Menanggapi temuan BPK Provinsi Jawa Barat, Kepala Bagian Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya saat ditanya wartawan via whatsapp menyampaikan terkait

“Adanya dugaan rincian HPS diketahui oleh peserta tender merupakan indikasi, adapun Dalam hal dukungan bahan, pokja sudah memberikan penjelasan kepada BPK,”singkat Sandi Lesmana, jumat (05/01/2023)

Saat ditanya sanksi apa yang diberikan kepada Pokja, menurutnya sudah memberikan teguran dan menyampaikan kepada inspektorat.

“Kabag PBJ selaku kepala UKPBJ sudah memberikan teguran dan menyampaikannya ke inspektorat untuk selanjutnya disampaikan ke BPK,” ucapnya.

Akan tetapi, saat pertanyaan evaluasi apa yang akan dilakukan sehingga kejadian tersebut tidak terulang dan Apakah ada intervensi dari pihak lain kepada Pokja, sehingga Pokja dalam Melakukan Pemilihan tidak mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pemilihan penyedia jasa. Sandi Lesmana tidak menjawab pertanyaan itu. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *