Home / Peristiwa / Polres Tasikmalaya Bongkar Praktek Prostitusi Online
IMG-20200305-WA0050

Polres Tasikmalaya Bongkar Praktek Prostitusi Online

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, membongkar praktek prostitusi online yang meresahkan masyarakat. kamis (05/2/2020). Polisi menggerebek rumah kos yang di jadikan lokasi prostitusi online di Kecamatan Padakembang, kabupaten Tasikmalaya.

Selain dapati pelanggan dengan wanita tuna susila tengah ngamar, polisi juga amankan seorang mucikari bernama AM(43). Warga Pasar Baru, Desa dan Kecamatan Singaparna ini menjual wanita penghibur melalui online michat.

Pelaku memasang tarif Rp. 200 ribu rupiah hingga Rp. 300 ribu rupiah sekali kencan. Pria bertubuh gempal ini mendapat bagian Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu rupiah satu kali kencan.

“Pengungkapan bisnis prostitusi online ini bermula dari laporan warga yang gerah dengan bisnis prostitusi online yang berlokasi di kos-kosan, saya tugaskan Satreskrim untuk gerebek lokasi dan menemukan pelanggan, wanitanya dan mucikari”, Ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP. Hendria Lesmana Sik, saat Press Rilis di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (05/2/2020).

Modus dari prostitusi online ini, melalui aplikasi chating online Michat yang dioprasikan Lina (wanita penghibur). Setelah mendapatkan hidung belang, wanita tuna susila langsung menyuruh pria hidung belang berkomunikasi dengan pelaku untuk bertransaksi.

BACA JUGA   Penghormatan Polisi Gugur Saat Bertugas, Polres Tasikmalaya Kota Kibarkan Bendera Setengah Tiang

“Jadi si Agus ini berperan sebagai Mucikari. Dia yang mendealkan harga dengan pria hidung belang. Dia juga yang menyediakan tempat berupa kos kosan, Tambah hendria.

Sementara itu, tersangka Agus mengaku, sudah menjual atau menjajakan 50 perempuan berusia 30 hingga 41 tahun kepada pria hidung belang. Dalam sehari, setidaknya ia bisa menjajakan 2 hingga 4 orang perempuan. Kebanyakan pelangganya merupakan Mahasiswa hingga karyawan.

“Kebanyakan mahasiswa pak pelanggan saya, Paling saya dapat bagian 100 sampai 150 ribu satu hari. ” papar Agus.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman pasal 296 jo 506 tentang kejahatan terhadap keasusilaan dan memfasilitasi tempat sehingga dapat melakukan perbuatan atau asusila ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *