Home / Politik & Hukum / Polisi Amankan Residivis Yang Nekad Curi Dua Karung Gabah
IMG_20240611_180028

Polisi Amankan Residivis Yang Nekad Curi Dua Karung Gabah

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com –
Polisi amankan seorang pria nekad mencuri dia karung gabah di Kampung Cigorowong, Desa Tonjongsari, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pria itu diketahui berinisial AG (27), dia nekad mencuri gabah beralasan masalah ekonomi

Diketahuinya, AG mencuri gabah setelah dirinya menjual gabah itu ke penggilingan Padi yang lain.

Seperti disampaikan Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta. Kepada wartawan, selasa (11/06/2024)

Menurutnya, Kejadian pencurianya terjadi pada Rabu 5 Juni 2024 lalu sekira jam 10.30 Wib pagi. Korbanya langsung lapor Polsek Cikalong.

Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian dari Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya melakukan pengecekan lokasi. Selain mintai keterangan saksi dan korban, polisi melakukan olah Tempat kejadian perkara.

“Selang satu hari, pihak kepolisian mengamankan pelaku AG. Dia justru menjual dua karung gabah hasil curian pada pemilih penggilingan padi yang lain,” kata AKP Ridwan Budiarta

BACA JUGA   Relawan Kecamatan Jamanis Siapkan Koordinator Sampai Akar Rumput Untuk Memenangkan Pasangan Iwan-Iip

“Salah satu pembeli menerangkan bahwa telah membeli 2 karung gabah dari pelaku yang salah satu karung ada tanda khusus bertulisan OSOB, kemudian 2 karung gabah tersebut diakui kepemilikannya,”bebernya

Ridwan menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi pelaku berani mencuri dua karung gabah tersebut karena kebutuhan ekonomi untuk biaya kelurga. AG juga diketahui sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor.

“Motifnya karena ekonomi ya, sementara, tetapi masih terus kami kembangkan kasus ini,” kata dia.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 650.000 karena saat ini setiap satu kilogram gabah di hargai Rp 6500. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *