Home / Politik & Hukum / Peraturan KPU No 13 tahun 2020, Alasan Ketua KPU Kabupaten Tasik Larang Jurnalis Masuk Ke Rapat Pleno Terbuka
IMG-20200924-WA0042

Peraturan KPU No 13 tahun 2020, Alasan Ketua KPU Kabupaten Tasik Larang Jurnalis Masuk Ke Rapat Pleno Terbuka

Tasikmalaya, tasikzone.com-Tidak diperkenankannya Awak Media untuk meliput langsung Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor urut pasangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya 2020, Kamis (24/09/2020) di Hotel berbintang yang ada di pusat Kota Tasikmalaya.

Menjadi segudang pertanyaan awak media kepada Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam usai acara, tertutupnya Acara dan Tanpa menyediakan Layar diluar agar Awak Media bisa melihat langsung situasi Rapat Pleno yang disebutkan terbuka itu.

Zamzam beralasan dikarenakan adanya Peraturan KPU yang baru keluar hari Ini, konsep yang sudah direncanakan berubah seketika.

“perencanaan awalnya kami sediakan terbuka untuk rekan media dan tokoh masyarakat namun peraturan KPU yang terbit hari ini merubah seluruh perencanaan sejak awal, kami inginya semua pihak dapat menyaksikan namun aturan yang membatasinya sehingga kami mematuhi aturan yang ada. peraturan KPU No 13 tahun 2020 yang dapat mengikuti diruangan tersebut hanya Paslon diserta dengan LO bawaslu dan KPU”Kata Zamzam

BACA JUGA   Sekretaris BMI, Tanggapi Kasus Aas Gaza

Adapun mengambil tempat di Kota Tasikmalaya Zamzam beralasan karena berbagai pertimbangan diantaranya dilihat dari sisi zona dan juga kepastian Sterilisasi tempat.

“Alasan Kenapa mengambil tempat di Kota Tasikmalaya berdasarkan pertimbangan berbagai hal, dan Kami tadi sudah sampaikan permohonan maaf kepada rekan rekan jurnalis terkait pembatasan peserta didalam ruang rapat” tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *